EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak menerima Piagam Penetapan Festival Pesona Kota Pala Fakfak sebagai kawasan karya cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak. Penetapan ini menjadi pengakuan resmi pemerintah pusat terhadap kekhasan pala Fakfak sebagai identitas budaya, ekonomi, dan pariwisata daerah.
Piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak yang diwakili Asisten I dan Asisten II Setda Fakfak, mewakili Bupati Fakfak. Penyerahan berlangsung pada Selasa (3/2/2026) di Ruang Rapat Setda Fakfak lantai III.
Penetapan ini diberikan dalam kategori Kawasan Karya Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal, sebagai bentuk penguatan dan perlindungan hukum terhadap potensi daerah, kawasan wisata, nilai budaya, serta identitas budaya lokal yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat Fakfak.
Dengan pengakuan tersebut, Festival Pesona Kota Pala Fakfak tidak lagi diposisikan semata sebagai agenda budaya dan pariwisata tahunan, melainkan sebagai instrumen strategis perlindungan, pemanfaatan, dan promosi kekayaan intelektual daerah. Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak menjadi elemen utama yang menegaskan keaslian, mutu, dan reputasi pala Fakfak yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Asisten I dan Asisten II Setda Fakfak menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk terus mendorong sinergi lintas sektor, mulai dari perkebunan, kebudayaan, pariwisata, hingga ekonomi kreatif. Festival Pesona Kota Pala Fakfak diharapkan menjadi instrumen branding daerah sekaligus penggerak ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, menyampaikan apresiasi atas diterimanya Piagam Penetapan tersebut. Menurutnya, pengakuan ini merupakan bentuk legitimasi nasional terhadap kekayaan intelektual komunal masyarakat Fakfak, khususnya komoditas unggulan Pala Tomandin Fakfak.
“Penghargaan ini tidak bersifat simbolik semata, tetapi menjadi penguatan posisi Fakfak sebagai Kota Pala yang memiliki identitas, nilai sejarah, dan kekhasan yang dilindungi secara hukum melalui rezim Hak Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak,” ujar Widhi.
Ia menjelaskan bahwa Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak berperan penting dalam melindungi mutu, reputasi, dan karakteristik khas pala Fakfak, sekaligus mencegah klaim sepihak dan penyalahgunaan nama oleh pihak lain.
Lebih lanjut, Widhi menilai penetapan Festival Pesona Kota Pala Fakfak berbasis kekayaan intelektual membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi daerah, mulai dari peningkatan nilai tambah komoditas pala, penguatan branding daerah, hingga pengembangan pariwisata berbasis budaya dan perkebunan.
“Pengakuan ini diharapkan menjadi pemicu kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, petani pala, pelaku usaha, dan akademisi untuk menjaga kualitas, keberlanjutan, serta nilai kearifan lokal Pala Tomandin Fakfak sebagai kekayaan intelektual komunal milik bersama,” katanya.
Festival Pesona Kota Pala Fakfak mengintegrasikan beragam atraksi, mulai dari pameran produk turunan pala, kuliner khas berbahan pala, seni dan budaya lokal, hingga edukasi tentang sejarah dan filosofi pala dalam kehidupan masyarakat Fakfak. Konsep tersebut menghadirkan pengalaman wisata berbasis cerita (storytelling) yang kuat dan berkarakter.
Dengan branding berbasis HAKI dan Indikasi Geografis, festival ini diyakini mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan domestik maupun mancanegara, sekaligus memperkuat citra Fakfak sebagai destinasi wisata tematik berbasis pala yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia







