EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Salah satu Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari LP3H Center Cerdikia Muslim, Rostaty Hutagaol, yang bertugas di Provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Fakfak, terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal.
Rostaty menjelaskan bahwa tugasnya adalah mendampingi dan mengawal pelaku usaha (PU), terutama usaha mikro dan kecil (UMKM) yang berada di wilayah Kabupaten Fakfak, dalam proses sertifikasi halal.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha kecil untuk bersiap menghadapi kebijakan wajib halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan amanat peraturan pemerintah yang mewajibkan seluruh produk pangan yang diproduksi, diedarkan, dijual, dan dipasarkan baik oleh pelaku usaha, kios, warung, maupun pedagang kaki lima memiliki sertifikat halal.
Lebih lanjut, Rostaty menyampaikan bahwa pihaknya akan membuka layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk segera bergegas menghalalkan produk dagangannya.
“Dengan adanya sertifikat halal, produk bapak dan ibu akan memiliki nilai tambah serta daya tarik tersendiri di mata masyarakat,” ujarnya.
Adapun persyaratan untuk mengurus sertifikat halal, antara lain pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB dapat diurus melalui kantor PTSP setempat. Selain itu, pelaku usaha juga perlu menyiapkan Daftar Bahan Halal (DBH) serta menyertakan resep atau proses pembuatan produk.
Setelah seluruh dokumen lengkap, berkas dapat diunggah melalui Sistem SIHALAL untuk selanjutnya diverifikasi oleh pengawas. Proses verifikasi juga mencakup pengecekan langsung ke dapur atau tempat produksi, sebelum akhirnya diverifikasi oleh LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal).
Rostaty berharap ke depan seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Fakfak dapat memiliki sertifikat halal, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan bersaing dengan produk-produk dari luar daerah.
Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia







