EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Aparat penegak hukum di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial RAB. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Fakfak dan telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIT, di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Fakfak Utara, Kabupaten Fakfak. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh RAB terhadap anak korban.
Peristiwa serupa kembali diduga terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, di dalam kamar rumah di kawasan Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan secara resmi pada 21 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pemeriksaan terhadap korban, para saksi, dan terlapor. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa visum et repertum guna memperkuat pembuktian. Setelah melalui gelar perkara, status penanganan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan RAB resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pendalaman, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil akibat perbuatannya. Namun secara hukum, relasi pacaran maupun pernyataan tanggung jawab tidak menghapus unsur pidana apabila korban masih dalam kategori anak sesuai peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, penyidik melanjutkan proses hukum dengan rencana pelaksanaan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara akan dikirim pada Tahap I untuk proses penelitian oleh pihak kejaksaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak, AKP Arif U. Rumra, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan.
“Meningkatnya kasus asusila terhadap anak menjadi keprihatinan bersama. Anak-anak adalah generasi penerus yang seharusnya tumbuh dalam rasa aman, penuh kasih sayang, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Aparat mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan lebih berani bersuara apabila melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga panggilan nurani kita bersama untuk menjaga masa depan mereka agar tetap utuh dan bermartabat,” tegasnya.
Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia







