EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya kehadiran anggota DPRK dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat distrik, sekaligus menegaskan bahwa penyerapan aspirasi masyarakat tidak hanya dilakukan melalui forum tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua II DPRK Fakfak, Abdul Rahman kepada wartawan Embaranmedia.com via Whatshaap, Sabtu (28/02/2026) pagi.
Menurutnya, Musrenbang Distrik merupakan forum strategis untuk mendengar dan menginventarisasi aspirasi masyarakat serta menetapkan skala prioritas pembangunan di tingkat distrik. Karena itu, kehadiran anggota DPRK dinilai memiliki nilai strategis dalam mengawal dan memastikan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah.
“Musrenbang Distrik adalah ruang penting untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan rencana pembangunan. Kehadiran anggota DPRK tentu akan memperkuat fungsi pengawasan dan pengawalan aspirasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara regulatif kehadiran anggota DPRK dalam Musrenbang Distrik bukan merupakan agenda yang bersifat wajib. Ia juga menyampaikan bahwa perjuangan dan pengawalan aspirasi masyarakat oleh DPRK tidak hanya dilakukan melalui forum Musrenbang, tetapi juga melalui mekanisme resmi lainnya.
Abdul Rahman menyatakan sependapat dengan pandangan yang menyebutkan bahwa fungsi penyerapan aspirasi DPRK juga dijalankan melalui kegiatan reses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 353 dan 355, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
“Reses merupakan amanat undang-undang dan menjadi forum resmi anggota DPRK untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing,” jelasnya.
Ia berharap Musrenbang tidak hanya menjadi agenda tahunan bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi ruang sinkronisasi kebutuhan masyarakat di setiap daerah pemilihan (dapil).
Abdul Rahman juga Ketua DPC PBB fakfak itu mendorong agar setiap dapil mempresentasikan kebutuhan dan prioritasnya secara terstruktur, kemudian diselaraskan dengan program kampung serta dokumen perencanaan daerah seperti RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD tahun anggaran mendatang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya pelaksanaan reses DPRK Fakfak pada tahun 2025 belum berjalan optimal. Dari tiga masa reses yang dijadwalkan dalam satu tahun, DPRK hanya dapat melaksanakan satu kali reses.
“Reses masa sidang pertama tidak terlaksana karena keterlambatan penetapan APBD 2025, sementara reses masa sidang ketiga juga tidak dilaksanakan karena padatnya agenda pembahasan APBD 2026,”beber Abdul Rahman.
Selain itu, ia mengakui adanya tantangan dalam manajemen keuangan di Sekretariat DPRK Fakfak yang turut memengaruhi pelaksanaan agenda tersebut.
Saat ini, DPRK Fakfak telah memasuki agenda reses masa sidang pertama tahun 2026. Namun demikian, persoalan administrasi dan manajemen keuangan masih menjadi perhatian bersama.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan fungsi DPRK dengan semangat pembangunan, meskipun terdapat keterbatasan anggaran yang tersedia sebagaimana tertuang dalam APBD 2026. Karena itu, informasi yang disampaikan ke publik juga perlu disajikan secara berimbang,” pungkasnya.
Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia







