Polres Fakfak Bantah DPO Narkoba di Wagom, Penyebar Hoaks Terancam Pidana

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Wagom, Distrik Pariwari, dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar (HOAX). Senin (6/4/2026).

Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan atau merilis DPO sebagaimana yang beredar dalam unggahan tersebut. Informasi dimaksud merupakan konten yang tidak valid dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Baca Juga :  Milad ke-109 ‘Aisyiyah Fakfak Teguhkan Dakwah Kemanusiaan dalam Spirit Satu Tungku Tiga Batu

Polres Fakfak menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk:

1) Tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi;

Baca Juga :  Uskup Bernardus: Fakfak Jadi Simbol Harmoni dan Persaudaraan di Tanah Papua

2) Tidak menyebarluaskan kembali konten yang belum jelas kebenarannya;

3) Mengakses informasi melalui kanal resmi Polri.

Terkait penyebaran hoaks, Polres Fakfak menegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja membuat dan/atau menyebarkan informasi bohong dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Fakfak akan melakukan penelusuran dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti membuat maupun menyebarkan informasi hoaks tersebut.

Baca Juga :  Dari Lurah Wagom ke Kepala Distrik Pariwari, Abdurasyid Wadjo Siap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Demikian disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Fakfak.

Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: