Kantor Pertanahan Fakfak Tegaskan Kendala Sertipikat Roya Elektronik Bukan karena Pegawai, Melainkan Gangguan Sistem Mitra Bank

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak memberikan penjelasan terkait proses pelayanan sertipikat roya elektronik yang belakangan ini menjadi perhatian masyarakat.  Kepala Kantor Pertanahan, Muhamad Biarpruga, S.Sos menegaskan bahwa seluruh proses roya untuk Hak Tanggungan (HT) elektronik dilakukan secara penuh melalui sistem elektronik oleh pihak perbankan dan tidak berkaitan dengan aktivitas pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan.

Dijelaskan, Hak Tanggungan yang diajukan oleh pemohon merupakan Hak Tanggungan elektronik, sehingga proses penghapusan atau royanya juga dilaksanakan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Kaimana Resmi Buka Kejurda Grasstrack Kapolres Cup I, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Balap Motor Papua Barat

Seluruh tahapan pengajuan roya dilakukan oleh pihak bank melalui aplikasi layanan elektronik. Setelah permohonan roya diajukan dan pembayaran diselesaikan, sertipikat roya akan terbit secara otomatis melalui sistem tanpa melalui proses pemeriksaan ulang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak.

“Apabila roya sudah diajukan oleh pihak bank dan pembayaran telah dilakukan, maka sertipikat roya akan keluar secara otomatis melalui sistem. Dalam proses ini tidak ada lagi pemeriksaan secara manual oleh Kantor Pertanahan,” jelas Muhamad Biarprugra.

Baca Juga :  Fakfak Sabet Juara Umum MTQ Papua Barat 2026, Bupati Samaun: Produk Lokal yang Membanggakan

Meski demikian, Kantor Pertanahan Fakfak mengakui bahwa beberapa waktu lalu terdapat kendala teknis pada aplikasi mitra bank, khususnya dalam layanan roya online yang digunakan pihak perbankan. Atas kendala tersebut, Kantor Pertanahan Fakfak telah mengambil langkah cepat dengan melaporkannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) untuk dilakukan proses perbaikan sistem.

“Kendala yang terjadi merupakan persoalan teknis pada aplikasi mitra bank untuk pelayanan roya online dan telah kami laporkan ke Pusdatin agar segera dilakukan perbaikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dukung Fakfak Sehat, Pemkab Susun Kebutuhan SDM Kesehatan Berbasis Beban Kerja

Kantor Pertanahan Fakfak juga menegaskan bahwa kendala tersebut tidak ada kaitannya dengan pegawai yang sedang mengikuti ujian maupun aktivitas internal lainnya. Pasalnya, seluruh proses pelayanan roya Hak Tanggungan elektronik dilakukan secara penuh oleh pihak bank melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi.

Dengan penjelasan ini, Kantor Pertanahan Fakfak berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait proses pelayanan roya elektronik yang berlangsung saat ini.

Sumber: Humas Kantah Fakfak

Tutup
error: