Menu

Mode Gelap
Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta Gerak Cepat Dinas Perkebunan Fakfak Respon Kelompok Pemuda Tetar, Siapkan 1.400 Bibit Pala 36 Tim Siap Bertarung di Turnamen Bola Voli Kejari Cup 2025 Kaimana Bantuan Pangan Pemerintah di Fakfak Akan Segera Didistribusikan dalam Hitungan Hari Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

Fakfak Terkini

Ketua KPU Fakfak: Dokumen DPS Akan Ditempel Tiap TPS/ RT, Warga Harus Antusias dan Proaktif Untuk Melihat DPS

badge-check


					Foto : embaranmedia.com (EF). Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP Perbesar

Foto : embaranmedia.com (EF). Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP

Embaranmedia.com, Fakfak – KPU Kab. Fakfak menetapkan DPS Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak tahun 2020, serta KPU melakukan penyerahan DPS Daftar Pemilih Sementara pada hari ini Kamis (17/09/20) kepada PPD di 17 Distrik di kantor KPU Kab. Fakfak.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP saat diwawancarai oleh Wartawan embaranmedia.com di ruangan kerjanya Kantor KPU Kab. Fakfak Kamis (17/09/20) Siang.

“hari ini kami serahkan seluruh dokumen daftar pemilih sementara DPS kepada PPD dan nanti akan di tempel setiap TPS tiap-tiap RT, dari hasil penempelan daftar nama pemilih sementara ini diharapkan kepada masyarakat bisa antusias atau proaktif untuk melihat DPS tersebut. Apabila ada nama-nama masyarakat yang belum terdaftar di dalam DPS bisa melaporkan diri ke PPS, PPD dan KPU untuk diakomodir masuk kedalam daftar pemilih di Pilkada Fakfak, “ujar Dekry”

Lanjutnya, Dekry Radjaloa juga mengatakan bahwa “ada beberapa persyaratan sebagai pemilih harus berumur 17 Tahun dan atau Sudah menikah, serta sudah mempunyai syarat kependudukan baik KTP dan KK dan Untuk melaporkan diri kepada penyelenggara harus membawa e-KTP disertai KK sehingga bisa diakomodir ke daftar pemilih di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020, “paparnya”. (EF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Honorer Fakfak Audiensi Bersama BKPSDM, Bahas Kejelasan Formasi PPPK Tahap II

9 Juli 2025 - 13:03

Kunjungan Menteri Prof. Brian Yuliarto di Fakfak, Polres Siapkan 124 Personel Pengamanan

4 Juli 2025 - 07:24

Keluhan Warga Fakfak: Terbatasnya Rute Kapal Laut Hambat Mobilitas Antar Papua

26 Juni 2025 - 08:12

Dari Hati untuk Negeri: Sentuhan Polri bagi Masyarakat Pesisir Fakfak

23 Juni 2025 - 19:31

Jejak Langkah Pertama: 28 Bintara Baru Disambut Hangat di Polres Fakfak

19 Juni 2025 - 18:19

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error: