Menu

Mode Gelap
113 Sertipikat PTSL Diserahkan di Kampung Sukuru Tuare Fakfak, Warga Dapat Kepastian Hukum Tanah Satu Tahun Kepemimpinan Samaun–Donatus di Fakfak, Akademisi Beri Catatan dan Harapan Pertanahan Fakfak Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi dan Sertifikat Elektronik Rekrutmen Polri 2026 Disosialisasikan di SMAN 1 Fakfak, Siswa Didorong Persiapkan Diri Pelajar Keluyuran Saat Jam Belajar Bakal Dirazia! Satpol PP Fakfak Teken MoU dengan Disdikpora Apel Gabungan HUT Damkar dan Satpol PP di Fakfak, Satpol PP Bentuk Unit Reaksi Cepat

Fakfak Terkini

Ketua KPU Fakfak: Dokumen DPS Akan Ditempel Tiap TPS/ RT, Warga Harus Antusias dan Proaktif Untuk Melihat DPS

badge-check


					Foto : embaranmedia.com (EF). Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP Perbesar

Foto : embaranmedia.com (EF). Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP

Embaranmedia.com, Fakfak – KPU Kab. Fakfak menetapkan DPS Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Fakfak tahun 2020, serta KPU melakukan penyerahan DPS Daftar Pemilih Sementara pada hari ini Kamis (17/09/20) kepada PPD di 17 Distrik di kantor KPU Kab. Fakfak.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kab. Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP saat diwawancarai oleh Wartawan embaranmedia.com di ruangan kerjanya Kantor KPU Kab. Fakfak Kamis (17/09/20) Siang.

“hari ini kami serahkan seluruh dokumen daftar pemilih sementara DPS kepada PPD dan nanti akan di tempel setiap TPS tiap-tiap RT, dari hasil penempelan daftar nama pemilih sementara ini diharapkan kepada masyarakat bisa antusias atau proaktif untuk melihat DPS tersebut. Apabila ada nama-nama masyarakat yang belum terdaftar di dalam DPS bisa melaporkan diri ke PPS, PPD dan KPU untuk diakomodir masuk kedalam daftar pemilih di Pilkada Fakfak, “ujar Dekry”

Lanjutnya, Dekry Radjaloa juga mengatakan bahwa “ada beberapa persyaratan sebagai pemilih harus berumur 17 Tahun dan atau Sudah menikah, serta sudah mempunyai syarat kependudukan baik KTP dan KK dan Untuk melaporkan diri kepada penyelenggara harus membawa e-KTP disertai KK sehingga bisa diakomodir ke daftar pemilih di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020, “paparnya”. (EF)

Baca Lainnya

Api Lahap Dua Rumah di Fakfak, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Terkendali

26 Februari 2026 - 12:57

Perumda Tirta Pala Fakfak Siap Lapor Polisi soal Sambungan Air Ilegal

26 Februari 2026 - 11:21

Air Bersih di Fakfak Mengalir Bertahap Usai Perbaikan Pipa Transmisi

25 Februari 2026 - 21:56

KNTI Fakfak Dorong Keadilan Hak Nelayan, Wilayah Adat Mbaham Patimuni Diminta Terbitkan Sasi Laut

14 Februari 2026 - 20:30

Aliansi OKP–OKPI Cipayung Plus Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kampung Malakuli Fakfak

10 Februari 2026 - 16:17

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY