Layar Haluan KKSS Kabupaten Fakfak

Fakfak – Ketua BPD KKSS Kab.Fakfak menyikapi isu tentang polemik organisasi masyarakat terhadap moment politik yang ada di kabupaten Fakfak.

Ketua BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Kabupaten Fakfak H. Baharudin Nonci, SE mengatakan bahwa secara organisasi berdasarkan AD/ART Bab III pasal 6 sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan dan tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.

Baca Juga :  Hari Kartini 2026 di Fakfak: Perempuan Berdaya, Puluhan UMKM dan Lomba Meriahkan Kegiatan
Baca Juga :  Dari Fakfak, Danrem 182/JO Tegas: 1 Mei adalah Kembalinya Irian Barat ke NKRI

“Sehingga opini serta isu yang mengarahkan pada pilihan tertentu adalah hanya bersifat pribadi dikarenakan itu adalah hak setiap warga negara,”ungkap Hi.Bahar”

Baca Juga :  Pertamina Klarifikasi Pemalangan Akses Fuel Terminal Fakfak, Operasional BBM Tetap Normal

Lanjutnya, Baharudin juga menyampaikan “saya juga menghimbau kepada seluruh warga untuk mensukseskan Pilkada Kabupaten Fakfak pada 09 Desember 2020 dengan menggunakan hak pilihnya, “ajaknya” . (EF)

Tutup
error: