Menu

Mode Gelap
Bronjong Jebol, Banjir Besar Rendam Dusun Fatiban di Waesama Putra Senja FC Kaimana Angkat Trofi Kapolres Cup V 2025, Kiper Raih Gelar Terbaik Disdikpora Fakfak Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah: Pendidikan Gratis Harus Dijalankan Belum Terbentuk, Koperasi Merah Putih Butuh Sosialisasi Serius di Kelurahan Wagom Harga Pala Fakfak Tetap Stabil dan Menguntungkan hingga Awal Juli 2025 Disdikpora Fakfak Tegaskan Seleksi Beasiswa Afirmasi 2025 Transparan dan Khusus Anak Asli

Papua Barat

Masyarakat Adat Suku Sumuri Minta Pemkab Teluk Bintuni dan Genting Oil Serius Selesaikan Ganti Rugi Hak Tanah Adat

badge-check


					Masyarakat Adat Suku Sumuri Minta Pemkab Teluk Bintuni dan Genting Oil Serius Selesaikan Ganti Rugi Hak Tanah Adat, (Foto: EM/Ist) Perbesar

Masyarakat Adat Suku Sumuri Minta Pemkab Teluk Bintuni dan Genting Oil Serius Selesaikan Ganti Rugi Hak Tanah Adat, (Foto: EM/Ist)

Embaranmedia.com, TELUK BINTUNI – Masyarakat Adat Suku Sumuri 19 Marga melakukan Aksi Damai di Nagote Teluk Bintuni. Dalam aksi tersebut masyarakat ini yang juga merupakan pemilik hak ulayat adat menyampaikan pendapatnya terhadap Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tentang tempat eksplorasi dan eksploitasi perusahaan Genting Oil Kasuri Pte.I.td di wilayah adat Suku Sumuri 19 Marga.

Untuk diketahui, Aksi Damai penyampaian pendapat dan pemalangan oleh masyarakat Adat Suku Sumuri 19 Marga ini terjadi baru-baru ini, pada 09 Desember 2023, yang berlokasi di Nagote dan sekitarnya.

Koordinator Aksi, Arens Fossa meminta agar segera Pemkab Teluk Bintuni dan Perusahaan Genting Oil agar dapat menyelesaikan ganti rugi Hak tanah adat marga-marga suku sumuri, ganti rugi tanaman tumbuh dan penyelesaian tuntutan tersebut paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

“Ini tuntutan kami kepada Pemkab Teluk Bintuni dan Perusahaan Genting OIL, dan di tanggal 9 Desember kemarin kita sudah melakukan aksi damai di Genting Oil, karena persoalan ini sudah digantung selama 5 tahun dan penyelesaian tidak pernah tuntas. Prosesnya sudah kita ikuti selama 5 tahun, hanya saja tidak ada penyelesaian yang dilakukan,”ujar Arens kepada wartawan embaranmedia.com via Telepon Seluler, Rabu (13/12/2023).

Selain itu juga, Arens Fossa menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni agar gerak cepat mengurusi ijin-ijin bagi perusahaan yang mau berinvestasi di Teluk Bintuni, sehingga lapangan pekerjaan dapat terbuka besar bagi masyarakat teluk bintuni.

“kami juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada di Bintuni agar percepat izinnya, supaya tenaga kerja di teluk bintuni banyak dan pengangguran bisa berkurang terutama masyarakat yang terkena dampak,”pintanya.

Arens Fossa pun menjelaskan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan dimuka umum tersebut merujuk pada UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) jo UU No.9 Tahun 1998 pasal 10 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.

“Untuk itu kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Teluk Bintuni tentang rencana aksi ini, agar dapat memberikan jaminan keamanan selama kegiatan berlangsung,”katanya.

Adapun tuntutan Masyarakat Suku Sumuri 19 Marga dalam aksi damai yaitu :

  1. Segera Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Perusahaa Genting Oil menyelesaikan ganti rugi hak atas tanah adat marga-marga suku sumuri.
  2. Ganti Rugi tanaman tumbuh.
  3. Penyelesaian Tuntutan tersebut paling lambat tanggal 15 Desember 2023.

Pewarta: Risman Bauw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cyrillus Adopak Jadi Pilihan Resmi Gereja Katolik Fakfak Gantikan Kursi MRPB

24 Juni 2025 - 08:13

Kunjungi Pos Satgas di Kaimana, Kolonel Irwan Budiana Tekankan Sinergi dan Keamanan

16 Juni 2025 - 08:41

Terobosan Baru! Polda Papua Barat Gelar Coaching Clinic Forensik untuk Penyidik Polres Fakfak

4 Juni 2025 - 20:53

HMI Sorong Kecam Kekerasan dalam Aksi Mahasiswa di Kampus UNIMUDA

4 Juni 2025 - 20:43

Membangun Negeri dari Timur: Polda Papua Barat Gaungkan Sinergi Keamanan dan Ekonomi Berkelanjutan

27 Mei 2025 - 19:53

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error: