Menu

Mode Gelap
Tidak Punya Sertifikat Halal, UMKM Fakfak Terancam Tak Bisa Jual Produk Mulai 2026 Tak Main-Main, Festival Pesona Kota Pala Fakfak Kini Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual Tak Disangka, Sisa Panen Pala Masih Dongkrak PAD Fakfak Ibsan Iba Angkat Suara soal Penjualan Pinang di Fakfak, Soroti Soal Keadilan dan Kebersamaan Ops Keselamatan Mansinam 2026 Mulai Digelar, Polres Fakfak Utamakan Edukasi Lalu Lintas Dinas Pertanian Fakfak Siap Dampingi Kampung Wujudkan Kemandirian Pangan

Fakfak Terkini

Pemilu 2024, Kajari Fakfak Ikut Sortir dan Lipat Surat Suara

badge-check


					Pemilu 2024, Kajari Fakfak Ikut Sortir dan Lipat Surat Suara Perbesar

Embaranmedia.com, FAKFAK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nila, S.H, M.H turut melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, pada Kamis 1 Februari 2024.

Semua staf dan pegawai Kejaksaan Negeri Fakfak termasuk KPU Kabupaten Fakfak bersama-sama melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.

“Ini bagian dari kami Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai Gakkmundu (Tim Sentra Penegahkan Hukum Terpadu),” ujar Kajari Fakfak melalui Kasi Intel Sarah Emelia Claudia Bukorsyom, S.H kepada media ini melalui WhatsApp, Jumat (2/2/2024).

Menurutnya, Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

“Berdasarkan pada payung hukum inilah sehingga kemudian menjadi dasar terbentuknya Sentra Gakkumdu yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu,” jelasnya.

Sarah Bukorsyom menyebutkan, pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dari tingkat Pusat hingga ke tingkat daerah, sebagai wadah untuk menyamakan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu yang dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu.

“Tergabungnya Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu merupakan perwujudan pelaksanaan Asas Dominus Litis yang dimiliki oleh Kejaksaan yakni Kejaksaan sebagai pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara tindak pidana dilakukan penuntutan di pengadilan adalah mutlak wewenang Kejaksaan,” tandasnya.

Baca Lainnya

Tidak Punya Sertifikat Halal, UMKM Fakfak Terancam Tak Bisa Jual Produk Mulai 2026

4 Februari 2026 - 15:06

Ibsan Iba Angkat Suara soal Penjualan Pinang di Fakfak, Soroti Soal Keadilan dan Kebersamaan

3 Februari 2026 - 14:04

Pemuda Fakfak Bergerak: Solidaritas untuk Korban Kebakaran Kampung Malakuli

2 Februari 2026 - 15:08

Solidaritas untuk Malakuli: Bank Papua Fakfak Salurkan Sembako hingga Seragam Sekolah

2 Februari 2026 - 09:46

Pasca Musibah Kebakaran, Gerindra Fakfak Salurkan Bantuan ke Kampung Malakuli

2 Februari 2026 - 09:29

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY