Menu

Mode Gelap
HMI Komisariat Syariah-Tarbiyah Cabang Fakfak Gelar LK 1 Basic Training di Fakfak Dandim 1803/Fakfak Pimpin Acara Korp Raport Pindah Satuan Anggota Kodim 1803/Fakfak Doa Bersama di Masjid Nurul-Hidayah: Ketua NU Fakfak Himbau Warga Perkuat Iman dan Jaga Kedamaian Pastikan Keamanan dan Kelancaran MTQ Ke-XI, Dandim 1803/Fakfak Tinjau Lokasi Pelaksanaan  LPTQ Fakfak Buka Pendaftaran Pelatihan Dewan Hakim Angkatan III, Ini Persyaratannya! Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional

Papua Barat

Surat Keterangan OAP dari Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Ditolak untuk Daftar Polisi, Ini Respon Demianus Tuturop

badge-check


					Ketua Dewan Adat Mbaham-Matta, Demianus Tuturop, (Foto: EM/RBW). Perbesar

Ketua Dewan Adat Mbaham-Matta, Demianus Tuturop, (Foto: EM/RBW).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak Papua Barat, Demianus Tuturop merespon kabar ditolaknya Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan pihaknya bagi para pendaftar dalam proses pemberkasan pendaftaran Bintara Polri dan Tamtama Tahun 2024.

Hal Itu disampaikan langsung Demianus Tuturop kepada wartawan embaranmedia.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (19/4/2024).

“Proses selama ini yang orang mau tes-tes polisi di Fakfak ini kan jalan seperti biasa, surat dari Dewan Adat Mbaham Matta juga diakui,” sebutnya.

Demianus Tuturop menyebutkan, ia memang belum menerima laporan secara langsung kaitannya dengan ditolaknya Surat Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak.

“Tetapi barang ini kan (surat keterangan OAP) untuk tes polisi kita Dewan Adat Mbaham Matta selalu mengeluarkannya untuk anak-anak yang mau daftar dan tak dipersoalkan sebelumnya,”jelasnya.

Untuk itu sebagai langkah lebih lanjut, pihaknya saat ini telah membuat surat resmi dan siap disampaikan ke Polres Fakfak.

“Tembusan surat dari kami ini juga langsung tembusan ke Bupati Fakfak dan MRPB untuk diketahui,”kata Demianus.

Ditanya soal poin penting dari surat tersebut dikatakan Demianus Tuturop yakni memuat poin penting sebagai bentuk permohonan perhatian kaitannya dengan kedudukan jelas Dewan Adat dalam amanat Undang-undang (UU) Otsus.

“Sehingga kami tegaskan surat dari Dewan adat bersifat sah dan jikalau kami Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan Surat Keterangan OAP maupun yang dikeluarkan oleh LMA pula bersifat sah,”bebernya.

Ke depannya, pihaknya berharap panitia penerimaan di Polres Fakfak Papua Barat harus menyampaikan surat resmi bahwasanya ada pembukaan pendaftaran polisi

“Khususnya apabila dalam persyaratan membutuhkan surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) dari lembaga kultur,”tuturnya.

Kemudian, LMA dan Dewan Adat itu dari dulu sudah resmi ada dalam Perda No 6 tahun 2023, bahwa keberadaan kelembagaan ini berada dalam pemerintahan.

Baca Lainnya

Tim Panja DPRP Papua Barat Tinjau Proyek Sumur Bor di Bandara Siboru Fakfak

28 Agustus 2025 - 10:35

Kapolda Papua Barat: Kami Kejar Jaringan Tambang Emas Ilegal, Pemodal Inisial M.S dan E.S Masuk DPO

6 Agustus 2025 - 17:37

Dukung Program MBG, Polda Papua Barat Siapkan Peluncuran SPPG

24 Juli 2025 - 07:48

Kolonel Irwan Budiana Pesan Prajurit Korem 182/JO Waspadai Judi Online dan Jaga Loyalitas

22 Juli 2025 - 03:47

Fakfak Miliki Kantor KPHP Permanen, Diharapkan Jadi Pusat Pengelolaan Hutan

18 Juli 2025 - 08:45

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error:

GB777

https://dpmptsp.riau.go.id/js/

alalybojonegoro.com/data/

https://stikesbrebes.ac.id/wp-includes/

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor