Menu

Mode Gelap
Peletakan Batu Pertama Gereja Baru GPI Papua Eden Wagom, Awal Semangat Baru Pelayanan Umat Keterlambatan Pencairan Beasiswa 1.000 Mahasiswa, Begini Penjelasan Disdikpora Fakfak!! Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana Ratusan Peserta Meriahkan Festival Pesona Kota Pala 2025 IPMAFAK Makassar Desak Transparansi Disdikpora Fakfak Soal Beasiswa 1.000 Mahasiswa Baharudin Lahadalia: Turnamen Voli Bupati–Wakil Bupati Cup 2025 Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Fakfak

Papua Barat

Surat Keterangan OAP dari Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Ditolak untuk Daftar Polisi, Ini Respon Demianus Tuturop

badge-check


					Ketua Dewan Adat Mbaham-Matta, Demianus Tuturop, (Foto: EM/RBW). Perbesar

Ketua Dewan Adat Mbaham-Matta, Demianus Tuturop, (Foto: EM/RBW).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak Papua Barat, Demianus Tuturop merespon kabar ditolaknya Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan pihaknya bagi para pendaftar dalam proses pemberkasan pendaftaran Bintara Polri dan Tamtama Tahun 2024.

Hal Itu disampaikan langsung Demianus Tuturop kepada wartawan embaranmedia.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (19/4/2024).

“Proses selama ini yang orang mau tes-tes polisi di Fakfak ini kan jalan seperti biasa, surat dari Dewan Adat Mbaham Matta juga diakui,” sebutnya.

Demianus Tuturop menyebutkan, ia memang belum menerima laporan secara langsung kaitannya dengan ditolaknya Surat Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak.

“Tetapi barang ini kan (surat keterangan OAP) untuk tes polisi kita Dewan Adat Mbaham Matta selalu mengeluarkannya untuk anak-anak yang mau daftar dan tak dipersoalkan sebelumnya,”jelasnya.

Untuk itu sebagai langkah lebih lanjut, pihaknya saat ini telah membuat surat resmi dan siap disampaikan ke Polres Fakfak.

“Tembusan surat dari kami ini juga langsung tembusan ke Bupati Fakfak dan MRPB untuk diketahui,”kata Demianus.

Ditanya soal poin penting dari surat tersebut dikatakan Demianus Tuturop yakni memuat poin penting sebagai bentuk permohonan perhatian kaitannya dengan kedudukan jelas Dewan Adat dalam amanat Undang-undang (UU) Otsus.

“Sehingga kami tegaskan surat dari Dewan adat bersifat sah dan jikalau kami Dewan Adat Mbaham Matta Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan Surat Keterangan OAP maupun yang dikeluarkan oleh LMA pula bersifat sah,”bebernya.

Ke depannya, pihaknya berharap panitia penerimaan di Polres Fakfak Papua Barat harus menyampaikan surat resmi bahwasanya ada pembukaan pendaftaran polisi

“Khususnya apabila dalam persyaratan membutuhkan surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) dari lembaga kultur,”tuturnya.

Kemudian, LMA dan Dewan Adat itu dari dulu sudah resmi ada dalam Perda No 6 tahun 2023, bahwa keberadaan kelembagaan ini berada dalam pemerintahan.

Baca Lainnya

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana

4 November 2025 - 13:10

Kapolda Papua Barat Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Pimpinan Komisi XII DPR RI di Manokwari

28 Oktober 2025 - 15:26

Letkol Inf Wahlin Rahman Kunjungi Koramil Kokas: Jaga Disiplin, Dekat dengan Rakyat

15 Oktober 2025 - 06:40

DPR Papua Barat Gelar RDP Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

30 September 2025 - 17:56

Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 410/Alugoro, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan di Papua Barat

24 September 2025 - 22:20

Trending di Berita
WhatsApp
error: