Menu

Mode Gelap
Warga Tumpah Ruah di Pasar Mardika, Antusias Sambut Kunjungan Wapres Gibran di Ambon Letkol Inf Wahlin Rahman Kunjungi Koramil Kokas: Jaga Disiplin, Dekat dengan Rakyat 136 Pohon Induk Unggul: Fakfak Perkuat Posisi Sebagai Rumah Pala Dunia Teras BRI Resmi Hadir di Pasar Thumburuni Fakfak, Permudah Akses Keuangan UMKM BLK Fakfak Buka Pendaftaran Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi Durasi Singkat!! Wakil Bupati Fakfak: Program Pendidikan Gratis Bentuk Nyata Pemerintah Hadir untuk Rakyat

Politik

Pilkada 2024, PKB Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak

badge-check


					Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Fakfak resmi Membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak periode 2024-2029, (Foto: EM/RBW). Perbesar

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Fakfak resmi Membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak periode 2024-2029, (Foto: EM/RBW).

Embaranmedia.com, FAKFAK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Fakfak resmi Membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak periode 2024-2029.

Pendaftaran tersebut dibuka selama 10 hari mulai dari tanggal 22 April 2024 s.d 02 mei 2024, yang bertempat di Sekretariat DPC Partai Kebangkitan Bangsa ( jalan Ahmad Yani, samping kampus STKIP Nuuwar Fakfak).

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Fakfak, Dahlan Namudat kepada awak media di Sekretariat DPC PKB Fakfak Papua Barat, Senin (22/4/2024) pagi.

“Tentunya hal ini sesuai dengan agenda partai yang diturunkan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), yang mana mengintruksikan agar melaksanakan agenda politik sesuai peraturan partai No. 09 yakni penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2024-2029,”kata Dahlan Namudat.

Lebih lanjut Dahlan Namudat menyampaikan, DPC PKB Fakfak hari ini tanggal 22 April 2024 secara membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati dengan resmi, dari tgl 22 April  sampai dengan 2 Mei 2024.

Kemudian, Ia juga menuturkan jika pendaftaran yang dilakukan ini terbuka secara umum bagi siapa saja yang hendak mendaftarkan dirinya dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2024.

“Mengenai mekanisme dan syarat penjaringan balon Kepala Daerah, PKB Fakfak telah membentuk Panitia atau Deks Pilkada yang diketuai oleh Syafi Yarkuran dan Salim Muri selaku Sekretaris deks pilkada,”kata Dahlan akrab disapa Pace Cikar

Menyambung dengan pernyataan Ketua PKB Fakfak, Syafi Yarkuran yang ditunjuk menjadi Ketua Desk Pilkada menuturkan jika syarat pendaftaran yang diprioritaskan bagi Balon Kepala daerah tentunya harus ber-KTP Fakfak dan juga ada surat pernyataan bermeterai yang harus diisi oleh Bakal Calon tersebut.

“Syarat-syarat tersebut tentunya Bakal Calon kepala daerah juga akan menyampaikan visi-misi serta membuat kesepakatan dan komitmen politik antara Balon Kepala daerah dengan Partai PKB yang tentunya bertujuan untuk kemajuan Kabupaten Fakfak ke depan,”jelasnya

Syafi Yarkuran pun menambahkan, jika Bakal Calon yang mendaftarkan dirinya ke PKB tentu akan dikenakan biaya administrasi yang tidak mengikat dan bertujuan dalam rangka pengurusan administrasi secara berjenjang yang nantinya akan disampaikan kemudian hari.

Baca Lainnya

PKB Soroti Pendidikan, Pasar Thumburuni, dan Kesehatan: Pemerintah Diminta Lebih Jeli Tangani Persoalan Rakyat

11 September 2025 - 06:37

Gerindra: Hak Pedagang Lama di Pasar Thumburuni Harus Jadi Prioritas

10 September 2025 - 20:29

Koalisi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Samaun-Donatus

10 September 2025 - 19:49

Dahlan Namudat: PKB Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Fakfak Hingga ke Parlemen

25 Juli 2025 - 13:44

DPC PKB Fakfak Hadiri Bimtek dan Peringatan Harlah ke-27 PKB di Jakarta

25 Juli 2025 - 13:30

Trending di Politik
WhatsApp
error: