Menu

Mode Gelap
RSUD Fakfak Klarifikasi Isu Pasien Keracunan Beras SPHP: Bukan Keracunan, Hanya Gangguan Pencernaan Bulog Fakfak Klarifikasi Isu Keracunan Usai Konsumsi Beras SPHP Pelatihan BLK Fakfak Siap Digelar November, Peserta Diminta Bersabar Satresnarkoba Polres Fakfak Musnahkan 38 Botol Sopi Ilegal, Hasil Operasi Bersinar Mansinam 2025 Refleksi Pemuda: Menyala Kembali Api Perjuangan HMI Dalam Arus Zaman Saat Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Pulang

Papua Barat

HMI Sorong Desak Transparansi Penanganan Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu

badge-check


					HMI Sorong Desak Transparansi Penanganan Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, KOTA SORONG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong menyerukan penanganan kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

Mereka menegaskan, langkah ini penting untuk menghindari persepsi negatif masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketua HMI Cabang Sorong, Mukhlis Rumadan, menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum, terutama dalam penyidikan dan rekonstruksi kasus tersebut. Ia meminta agar wajah pelaku tidak ditutupi dan proses rekonstruksi dihadiri oleh pihak keluarga korban, pengacara, serta media sebagai bentuk transparansi.

“Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Papua Barat Daya, bahkan nasional. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara terbuka. Rekonstruksi pembunuhan, misalnya, harus bisa disaksikan oleh keluarga korban, kuasa hukum, dan wartawan,” ujar Mukhlis

Mukhlis menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal terhadap Pelaku pembunuhan. Seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Padahal berdasarkan kronologis yang diberitakan, kejadian penikaman hingga mengakibatkan kematian dapat disimpulkan terjadi secara spontanitas atas dasar sakit hati, karena pelaku merasa tidak puas saat berhubugan badan.

Disatu sisi antara korban dan pelaku baru saja berkenalan di tempat hiburan malam beberapa jam sebelum peristiwa penikaman.

“Kami amati penerapan pasal agak sedikit mengganjal, karena pasal yang diberikan terhadap pelaku adalah 340 kuhp tentang pembunuhan berencana. Berarti ini sudah direncanakan jauh hari sebelumnya, dan kalau berencana masa cuma satu orang. Sedangkan pelaku dan korban baru berkenalan beberapa jam saja,”ucap Mukhlis dengan penuh tanya.

Sebagai informasi, Kesya Lestaluhu ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan tanpa busana di kawasan Tanjung Saoka, Kelurahan Saoka, Distrik Maladummes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu, 12 Januari 2025. Tragedi ini telah mengguncang masyarakat Papua Barat Daya dan menjadi perhatian luas.

HMI Cabang Sorong menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam setiap tahap penanganan kasus ini, tidak hanya untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Baca Lainnya

Kapolda Papua Barat Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Pimpinan Komisi XII DPR RI di Manokwari

28 Oktober 2025 - 15:26

Letkol Inf Wahlin Rahman Kunjungi Koramil Kokas: Jaga Disiplin, Dekat dengan Rakyat

15 Oktober 2025 - 06:40

DPR Papua Barat Gelar RDP Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

30 September 2025 - 17:56

Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 410/Alugoro, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan di Papua Barat

24 September 2025 - 22:20

HMI Komisariat Hukum, FKIP, dan Fisip Gelar Basic Training LK-1 Gabungan di Kota Sorong

18 September 2025 - 21:14

Trending di Berita
WhatsApp
error: