Menu

Mode Gelap
Ronsai FC Tampil Perkasa, Sapu Bersih Gelar di Bhayangkari Cup 2025 Pala Tomandin Dongkrak PAD Fakfak: Rp205 Juta Lebih Terkumpul hingga Juni 9 Slot Tambahan! PHBI Fakfak Akomodir Tim Baru di Turnamen Muharram CUP 1447 H Catat! Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Mulai Juli 2025 Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis

Papua Barat

HMI Sorong Desak Transparansi Penanganan Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu

badge-check


					HMI Sorong Desak Transparansi Penanganan Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, KOTA SORONG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong menyerukan penanganan kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).

Mereka menegaskan, langkah ini penting untuk menghindari persepsi negatif masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketua HMI Cabang Sorong, Mukhlis Rumadan, menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum, terutama dalam penyidikan dan rekonstruksi kasus tersebut. Ia meminta agar wajah pelaku tidak ditutupi dan proses rekonstruksi dihadiri oleh pihak keluarga korban, pengacara, serta media sebagai bentuk transparansi.

“Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Papua Barat Daya, bahkan nasional. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara terbuka. Rekonstruksi pembunuhan, misalnya, harus bisa disaksikan oleh keluarga korban, kuasa hukum, dan wartawan,” ujar Mukhlis

Mukhlis menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal terhadap Pelaku pembunuhan. Seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Padahal berdasarkan kronologis yang diberitakan, kejadian penikaman hingga mengakibatkan kematian dapat disimpulkan terjadi secara spontanitas atas dasar sakit hati, karena pelaku merasa tidak puas saat berhubugan badan.

Disatu sisi antara korban dan pelaku baru saja berkenalan di tempat hiburan malam beberapa jam sebelum peristiwa penikaman.

“Kami amati penerapan pasal agak sedikit mengganjal, karena pasal yang diberikan terhadap pelaku adalah 340 kuhp tentang pembunuhan berencana. Berarti ini sudah direncanakan jauh hari sebelumnya, dan kalau berencana masa cuma satu orang. Sedangkan pelaku dan korban baru berkenalan beberapa jam saja,”ucap Mukhlis dengan penuh tanya.

Sebagai informasi, Kesya Lestaluhu ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan tanpa busana di kawasan Tanjung Saoka, Kelurahan Saoka, Distrik Maladummes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu, 12 Januari 2025. Tragedi ini telah mengguncang masyarakat Papua Barat Daya dan menjadi perhatian luas.

HMI Cabang Sorong menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam setiap tahap penanganan kasus ini, tidak hanya untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cyrillus Adopak Jadi Pilihan Resmi Gereja Katolik Fakfak Gantikan Kursi MRPB

24 Juni 2025 - 08:13

Kunjungi Pos Satgas di Kaimana, Kolonel Irwan Budiana Tekankan Sinergi dan Keamanan

16 Juni 2025 - 08:41

Terobosan Baru! Polda Papua Barat Gelar Coaching Clinic Forensik untuk Penyidik Polres Fakfak

4 Juni 2025 - 20:53

HMI Sorong Kecam Kekerasan dalam Aksi Mahasiswa di Kampus UNIMUDA

4 Juni 2025 - 20:43

Membangun Negeri dari Timur: Polda Papua Barat Gaungkan Sinergi Keamanan dan Ekonomi Berkelanjutan

27 Mei 2025 - 19:53

Trending di Papua Barat
WhatsApp
error: