Menu

Mode Gelap
113 Sertipikat PTSL Diserahkan di Kampung Sukuru Tuare Fakfak, Warga Dapat Kepastian Hukum Tanah Satu Tahun Kepemimpinan Samaun–Donatus di Fakfak, Akademisi Beri Catatan dan Harapan Pertanahan Fakfak Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi dan Sertifikat Elektronik Rekrutmen Polri 2026 Disosialisasikan di SMAN 1 Fakfak, Siswa Didorong Persiapkan Diri Pelajar Keluyuran Saat Jam Belajar Bakal Dirazia! Satpol PP Fakfak Teken MoU dengan Disdikpora Apel Gabungan HUT Damkar dan Satpol PP di Fakfak, Satpol PP Bentuk Unit Reaksi Cepat

Fakfak Terkini

Di Fakfak, Polres dan Disperindag Temukan Ketidaksesuaian Ukuran Minyak Goreng

badge-check


					Di Fakfak, Polres dan Disperindag Temukan Ketidaksesuaian Ukuran Minyak Goreng, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Di Fakfak, Polres dan Disperindag Temukan Ketidaksesuaian Ukuran Minyak Goreng, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Fakfak melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap ketersediaan serta kualitas minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” di wilayah hukum Polres Fakfak.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H, dan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Fakfak, Lukito Saksomo Jati, ST., MM. Tim melakukan pengecekan di beberapa distributor utama dengan total stok minyak goreng subsidi “Minyak Kita” yang tersedia sebanyak 4.530 karton, terdiri dari minyak goreng dalam kemasan 1 liter dan 2 liter.

Dalam pengawasan tersebut, ditemukan bahwa beberapa produk Minyak Kita kemasan 1 liter tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Hasil pengujian menunjukkan adanya perbedaan volume yang lebih kecil dari standar yang telah ditetapkan, dengan total kekurangan mencapai 2.6 liter dari 4 sampel produk yang diuji.

Dengan temuan ini, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli minyak goreng subsidi.

“Kami mengimbau masyarakat Fakfak untuk memperhatikan takaran minyak goreng sebelum membeli. Jika menemukan ketidaksesuaian ukuran atau harga yang melebihi ketentuan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau Dinas Perindag,” ujar Kapolres Fakfak.

Selain itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait guna memastikan minyak goreng subsidi didistribusikan sesuai aturan.

“Kami akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan penjualan minyak goreng subsidi dengan harga di atas ketentuan atau tidak sesuai standar ukuran,” tegas Kasat Reskrim Polres Fakfak.

Hasil pengecekan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya.

Sementara itu, penjualan minyak goreng subsidi merek “Minyak Kita” ukuran 1 liter untuk sementara dihentikan sambil menunggu instruksi dari Kementerian terkait. (EM/AZT).

Baca Lainnya

Api Lahap Dua Rumah di Fakfak, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Terkendali

26 Februari 2026 - 12:57

Perumda Tirta Pala Fakfak Siap Lapor Polisi soal Sambungan Air Ilegal

26 Februari 2026 - 11:21

Air Bersih di Fakfak Mengalir Bertahap Usai Perbaikan Pipa Transmisi

25 Februari 2026 - 21:56

KNTI Fakfak Dorong Keadilan Hak Nelayan, Wilayah Adat Mbaham Patimuni Diminta Terbitkan Sasi Laut

14 Februari 2026 - 20:30

Aliansi OKP–OKPI Cipayung Plus Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kampung Malakuli Fakfak

10 Februari 2026 - 16:17

Trending di Fakfak Terkini
WhatsApp
error:
https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY