Menu

Mode Gelap
Polinef Ciptakan Mesin Es Balok Ramah Lingkungan untuk Nelayan MUI Fakfak Imbau Warga Jauhi Pergaulan Bebas Cegah HIV Rumah Baca Siboban dan TNI Hidupkan Literasi di Teluk Patipi Polres dan TNI Fakfak Perketat Pengamanan Jelang 1 Desember Labirin Art Angkat Budaya Fakfak Lewat Pameran “Bumi Pala” DPRK Fakfak Bertindak: Komisi I Bakal Temui Kemenag Bahas Penurunan Kuota Haji 2026

Jendela Parlemen

Ketua DPRK Fakfak Sebut APBD Tahun 2025 Diproyeksikan Sebesar 1 triliun 406 Miliar Lebih

badge-check


					Ketua DPRK Fakfak Sebut APBD Tahun 2025 Diproyeksikan Sebesar 1 triliun 406 Miliar Lebih Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menggelar rapat paripurna keenam masa sidang pertama tahun sidang 2025 membahas peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Fakfak tahun 2025, Jumat (14/3/2025)

Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw dalam pidatonya menyampaikan, Pelaksanaan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan agenda tahunan dan secara rutin digelar merupakan konsekwensi dari ketentuan Pasal 4, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selanjutnya dalam ketentuan yang sama pada Pasal 106 Ayat (1) secara tegas mengamanatkan, bahwa khusus yang terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka Kepala Daerah dan DPRD wajib bersama-sama menyetujui paling lambat 1(satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran dalam setiap tahunnya.

“Karena itu, walaupun mengalami keterlambatan dan berakibat pada terlewatinya batasan waktu yang telah ditentukan untuk dilakukan persetujuan dan penetapan, namun bagi segenap anggota DPR Kabupaten Fakfak telah bersepakat dan berketetapan untuk bersama-sama membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 dalam Sidang Paripurna DPRK Fakfak,” ungkap Amir Rumbouw

Disampaikan Ketua DPRK Amir Rumbouw bahwa, Kesepakatan segenap anggota DPRK tersebut didasarkan atas pemikiran, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Fakfak tahun 2025 yang nilainya diproyeksikan sebesar Rp. 1.406.984.020.273,62 Sen, (1 triliun, 406 miliar, 984 juta, 20 ribu, 273 koma 62 sen rupiah). merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Mengingat didalamnya termuat rencana mengelolaan sumber daya keuangan daerah yang digunakan untuk mendanai berbagai program yang dapat mewujudkan Kesejahteraan masyarakat seperti Pendidikan, Kesehatan, Infrastuktur dan pelayanan ublik dan program-program strategis lainnya untuk masa 1 (satu) tahun anggaran kedepan,” ujarnya

Amir Rumbouw, berharap kepada semua bahwa hasil akhir yang dilahirkan dari Sidang Paripurna Dewan ini nantinya benar-benar merupakan wajah APBD yang mencerminkan berbagai kebijakan dalam menghadapi permasalahan dan tantangan pemerintahan daerah, sekaligus menjawab persoalan-persoalan mendasar yang terjadi dan berpihak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak,

Sebagai upaya untuk menciptakan anggaran yang didalamnya dapat secara optimal mengakomodir harapan-harapan, maka DPR Kabupaten Fakfak, melalui Badan Anggaran Dewan dan Komisi-komisi Dewan, sebelumya telah terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama dalam Rapat-rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan secara padat yang dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati, maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta dengan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.

“Upaya tersebut dilakukan selain bertujuan, agar tercipta penyesuaian dan kesatuan persepsi terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025, juga sekaligus diharapkan agar dapat mempercepat rentang waktu pembahasan dengan tidak mengabaikan proses dan mekanisme yang berlaku,” pintanya

Selain itu, Amir Rumbouw juga menyatakan, sebelumnya, ditetapkan dalam Keputusan DPR Kabupaten Fakfak tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Fakfak 2025 yang mengagendakan sebanyak 18 (delapan belas) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas dalam tahun 2025, termasuk diantaranya Raperda tentang APBD.

“Penetapan ke 18 (delapan belas) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas tersebut adalah merupakan bagian dari penguatan kembali akan komitmen dari seluruh anggota DPR Kabupaten Fakfak yang sejak dari awal akan sungguh-sungguh menjadi bagian dari penyelenggara pemerintah daerah untuk secara nyata menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis yang dapat memberikan manfaat terbaik kepada pemerintah maupun terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak,” ungkapnya

Ia pun berharap, guna mewujudkan harapan dimaksud, kedepan baik legislative maupun eksekutif untuk sungguh-sungguh memiliki kesepahaman dan tekad yang sama guna melaksanakan setiap agenda penyelenggaraan pemerintahan dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yang diantaranya tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR Kabupaten Fakfak Nomor 1 tahun 2025 tentang Jadwal Kegiatan DPR Kabupaten Fakfak tahun 2025, sehingga semua target kegiatan dapat berjalan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah direncanakan. (EM/AZT).

Baca Lainnya

DPRK Fakfak Bertindak: Komisi I Bakal Temui Kemenag Bahas Penurunan Kuota Haji 2026

30 November 2025 - 18:32

Abdul Rahman Tegaskan Komitmen Turun Lapangan: Aspirasi Masyarakat Harus Dikawal Sampai Tuntas

20 November 2025 - 14:30

Dari Fakfak untuk Papua Barat: Salim Alhamid Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

1 November 2025 - 19:02

DPR Papua Barat Gelar RDP Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

30 September 2025 - 17:56

Badan Anggaran DPRK Fakfak Tekankan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

28 September 2025 - 19:55

Trending di Berita
WhatsApp
error: