Menu

Mode Gelap
LPTQ Fakfak Buka Pendaftaran Pelatihan Dewan Hakim Angkatan III, Ini Persyaratannya! Dandim 1803/Fakfak Hadiri Harhubnas ke-55: Dukung Transportasi yang Kokoh dan Profesional HMI Komisariat STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak Buka Pendaftaran Basic Training (Latihan Kader 1) Angkatan ke-28 Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak

Nusantara & Dunia

Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi Desak Polda Maluku Tangkap Ahmad Makassar

badge-check


					Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi Desak Polda Maluku Tangkap Ahmad Makassar Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) menggelar aksi demonstrasi menuntut Polda Maluku segera menangkap Hi. Ahmad Makassar yang diduga sebagai mafia tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Dalam aksi yang berlangsung di depan Markas Polda Maluku, massa mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam masyarakat setempat.

Hj. Ahmad Makassar dituding sebagai salah satu donatur utama pertambangan ilegal di Gunung Botak dan diduga kuat berperan dalam pengedaran bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis CN Sianida. Aktivitas ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Koordinator aksi, M. Riski, menegaskan bahwa dampak dari aktivitas ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Tindakan yang dilakukan oleh Hj. Ahmad Makassar bukan hanya melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 karena ia merupakan donatur tambang ilegal di Gunung Botak, tetapi juga secara langsung bertanggung jawab dalam pengedaran B3 jenis CN Sianida. Hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan dan berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat setempat, yang jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Riski dalam orasinya.

Massa aksi menegaskan tiga tuntutan utama mereka:

  • Mendesak Polda Maluku segera menangkap para mafia tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
  • Meminta Polda Maluku segera menangkap Hj. Ahmad Makassar yang diduga sebagai donatur utama tambang ilegal.
  • Meminta Polda Maluku segera menangkap Hj. Ahmad Makassar yang diduga sebagai pengedar bahan berbahaya dan beracun (B3).

Aksi demonstrasi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Maluku terkait tuntutan massa. (EM/AS).

Baca Lainnya

Gempabumi M8.7 di Pesisir Timur Kamchatka Rusia, Berpotensi Tsunami di Wilayah Indonesia

30 Juli 2025 - 13:36

Kemenparekraf Gandeng Canva untuk Tingkatkan Talenta Industri Kreatif Digital

28 Juli 2025 - 16:11

Prabowo Perangi Serakahnomics: 100 Triliun untuk Sekolah, Bukan untuk Pengusaha Nakal

22 Juli 2025 - 19:47

Hijaukan Sekolah, Bangun Kesadaran: GAMAPALA Edukasi Generasi Muda Ambon

31 Mei 2025 - 14:19

Desakan Menguat: DPP IMM Diminta Evaluasi Total Kepemimpinan DPD Maluku

28 Mei 2025 - 17:38

Trending di Nusantara & Dunia
WhatsApp
error:

https://stikesbrebes.ac.id/wp-includes/

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor