EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loudry Latukonsina menyampaikan bahwa saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami tantangan yang begitu besar baik pada struktur ekonomi, sosial, digitalisasi dan ketenagakerjaan, berdasarkan data dari kementrian ketenagakerjaan sejak januari sampai dengan april 2025 tercatat sebanyak 24.000 Tenaga Kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
“Kita tau bahwa pemutusan hubungan kerja ini memiliki dampak yang besar baik bagi karyawan itu sendiri maupun bagi Perusahaan, bagi karyawan tentunya dampaknya adalah kehilangan penghasilan kemudian tekanan psikologis tantangan untuk mencari pekerjaan yang baru maupun dampak sosial lainnya,”kata Ingrid Loudry Latukonsina dalam arahannya di Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Grand Papua Fakfak, Selasa (20/05/2025).
Lebih lanjut Ingrid mengatakan, untuk bagi perusahaan atau pemberi kerja dampak yang dialami adalah biaya Konpesasi yang harus diberikan kepada karyawan, penurunan produktivitas kerusakan reputasi sampai dengan gangguan hubungan indusrial.
“PHK bangsa Indonesia juga menghadapi tantangan lainnya seperti data yang ada di BPJS Tahun 2024 sebanyak 15.000 keluarga belum mendapatkan hunian Atau rumah, hal ini disebabkan karena ada keterbatasan lahan maupun perusahan dan juga daya beli pekerja atau masyarakat yang rendah,”ujar Ingrid.
Untuk itu, Ingrid mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Pemerintah Pusat bekolaborasi dan menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang program jaminan kehilangan pekerjaan serta peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan tenaga kerja nomor 35 TA 2016 tentang tata cara Pemberian Persyaratan dan jenis manfaat Layanan tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
“Program ini adalah bentuk nyata dukungan dan kehadiran Negara untuk memberikan perlindungan yang adaptif, optimal dan komporensif kepada pekerja yang ada di indonesia,”katanya.
Ingrid berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh Perusahaan yang berada di Kabupaten Fakfak khususnya yang hadir mengikuti sosialisasi bisa memahami dengan baik, manfaat dan prosedur layanan jaminan kehilangan pekerjaan dan manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan dan tentunya bisa menyampaikan informasi ini kepada seluruh pekerja yang ada. (EM/RR).