Menu

Mode Gelap
Langkah Ilmiah BRIN dan Dinas Perkebunan Fakfak: Pastikan Jenis Kelamin Pala Sejak Bibit Tak Hanya Jaga Keamanan, Babinsa Fakfak Turun Tangan Bersihkan Pasar Rakyat Tanggap Cepat Dandim 1803/Fakfak, Kobaran Api di Distrik Bomberay Berhasil Dipadamkan Marga Patipi Palang Jalan Sum–Patipi Pulau, Desak Pemerintah Fakfak Segera Selesaikan Hak Ulayat Gerakan Peduli Sampah: Generasi Muda dan Ormas Jaga Laut Ambon Hari Pahlawan ke-80: Polres Fakfak Kobarkan Semangat Juang di Era Modern

Pemerintahan

Polres Fakfak Komitmen Menegakkan Disiplin dan Etika Kepolisian

badge-check


					Polres Fakfak Komitmen Menegakkan Disiplin dan Etika Kepolisian, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak). Perbesar

Polres Fakfak Komitmen Menegakkan Disiplin dan Etika Kepolisian, (Foto: EM/Humas Polres Fakfak).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Arius Bastian Elepore, pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 09.00 WIT di Lapangan Apel Mapolres Fakfak.

Upacara ini merupakan wujud nyata penegakan disiplin dan etika profesi oleh institusi Polri.

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. dan dihadiri oleh Waka Polres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, SH pejabat utama Polres Fakfak serta personel dari berbagai satuan fungsi. Pelaksanaan PTDH didasarkan pada Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/141/III/2024 tanggal 23 Maret 2024.

Dalam keputusan tersebut, Bripka Arius Bastian Elepore dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menyatakan “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.” dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan “Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.”

Dalam amanatnya, Kapolres Fakfak menegaskan bahwa keputusan PTDH tidak diambil secara serta-merta, tetapi melalui proses panjang berdasarkan hukum dan asas keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.

Kapolres juga menyampaikan bahwa keputusan ini sangat berat, namun perlu dilakukan untuk menjaga integritas institusi.

“Sebagai pimpinan, kami sangat menyayangkan, namun langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kapolres.

Ia juga berharap yang bersangkutan dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan tetap menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum.

Kapolres menutup dengan pesan kepada seluruh personel agar menjadikan momen ini sebagai bahan introspeksi diri, serta menegaskan pentingnya pembinaan, pengawasan, dan keteladanan di lingkungan internal kepolisian.

Upacara berlangsung dengan tertib dan selesai pada pukul 09.20 WIT dalam situasi yang kondusif. (EM/AZT).

Baca Lainnya

Langkah Ilmiah BRIN dan Dinas Perkebunan Fakfak: Pastikan Jenis Kelamin Pala Sejak Bibit

10 November 2025 - 20:15

Hari Pahlawan ke-80: Polres Fakfak Kobarkan Semangat Juang di Era Modern

10 November 2025 - 07:30

Kreativitas Anak Negeri Mbaham Matta Berpadu di Lomba Batik Khas Daerah Fakfak 2025

9 November 2025 - 08:55

Sekretaris Disdikpora Fakfak: Penggeledahan Bukan Ancaman, Tapi Pelajaran Berharga

7 November 2025 - 14:23

Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah”

6 November 2025 - 18:15

Trending di Berita
WhatsApp
error: