EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, menjelaskan alasan di balik belum dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Penjelasan tersebut disampaikan Donatus saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025).
“Persoalan mengenai TPP ini sangat teknis. Kami sudah membahasnya di satu tingkat, karena sesuai aturan, TPP merupakan bagian yang harus melalui pembahasan terlebih dahulu,” ujar Donatus.
Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pembahasan, barulah ditetapkan biaya atau alokasi anggarannya. Namun, tahun ini menjadi tahun transisi, sehingga beberapa bagian luput dari perhatian, termasuk anggaran rutin.
“Karena tidak dibahas secara tuntas oleh panitia anggaran eksekutif, ada hal-hal yang terlewatkan,” katanya.
Donatus juga menyampaikan bahwa saat pembahasan berlangsung, baik ia maupun Bupati Fakfak sedang berada di Jakarta mengikuti bimbingan teknis di Akmil Magelang.
“Saat kami kembali, alokasi anggaran sudah disiapkan. Tapi ternyata tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang harus menerima TPP. Ini perlu dihitung ulang,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa dengan data jumlah pegawai yang ada, semestinya anggaran bisa mencukupi. Namun, adanya penambahan CPNS dan PPPK membuat alokasi anggaran menjadi sulit ditetapkan.
“Ini yang akhirnya berdampak pada pendistribusian TPP saat ini,” katanya.
Lebih lanjut, Donatus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas solusi atas persoalan ini. Dari hasil pertemuan tersebut, ternyata ada sembilan komponen tambahan yang harus dipenuhi.
“Penambahan sembilan komponen ini tentu membutuhkan waktu. Karena itu, kami minta semua pihak bersabar. Pembayaran TPP harus dilakukan secara lengkap dan sesuai aturan. Kalau dibayar sekarang, justru bisa tidak proporsional,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Donatus mengimbau agar para ASN bersabar hingga seluruh proses administrasi dan teknis dapat diselesaikan dengan sempurna. (EM/AZT).