Menu

Mode Gelap
Remas Nurul Taqwa Tanjung Sendiri Fakfak Gelar Festival Anak Sholeh, Perkuat Pendidikan Islam Anak Danrem 182/JO: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, TNI Siap Jaga Stabilitas TNI Gelar Bazar Ramadhan Sembako Murah di Fakfak, Bantu Warga Hadapi Idul Fitri 1447 H Momentum Bulan Ramadhan, Danrem 182/JO Pererat Silaturahmi TNI dan Insan Pers di Fakfak Jalanan Ambon Padat dalam Beberapa Hari Terakhir, Pemkot Keluarkan Imbauan untuk Pengendara Dandim 1803/Fakfak dan Persit Turun ke Jalan, Bagi Takjil untuk Warga di Bulan Ramadhan

Pemerintahan

Menyatukan Langkah untuk Papua Barat: Irene Manibuy dan Misi Dana Otsus yang Tepat Guna

badge-check


					Menyatukan Langkah untuk Papua Barat: Irene Manibuy dan Misi Dana Otsus yang Tepat Guna, (Foto: EM/AZT). Perbesar

Menyatukan Langkah untuk Papua Barat: Irene Manibuy dan Misi Dana Otsus yang Tepat Guna, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Koordinator Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) RI Wilayah Papua Barat, Irene Manibuy, menekankan pentingnya pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) secara tepat sasaran dan terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.

Penegasan ini disampaikan saat kunjungan kerja BP3OKP di Kabupaten Fakfak yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Program Percepatan RAPPPP 2025–2029 terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Sinkronisasi RAPPPP dan RPJMD adalah langkah penting agar pelaksanaan Otsus tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi satu kesatuan dengan arah pembangunan daerah,” ujar Irene dalam kegiatan yang berlangsung Selasa (5/08/2025).

Irene juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Fakfak atas penyaluran Dana Otsus tahap I tahun 2025 yang berhasil dilakukan pada 31 Juli, meski mengalami keterlambatan dari jadwal ideal bulan April. Ia menyebut Fakfak dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

Dalam evaluasinya, Irene menyoroti sejumlah kendala dalam pengelolaan Dana Otsus, termasuk belum rampungnya pertanggungjawaban dana tahun sebelumnya, belum tersusunnya Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan kurang aktifnya input data ke sistem Kementerian Keuangan.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap belanja wajib, yakni minimal 20 persen untuk sektor pendidikan dan 10 persen untuk pemberdayaan masyarakat adat.

“Dana Otsus bukan sekadar anggaran, tetapi instrumen afirmatif untuk mempercepat ketertinggalan. Maka pengalokasiannya harus patuh aturan dan berdampak nyata,” tegasnya.

BP3OKP juga mendorong penguatan program strategis nasional seperti Koperasi Merah Putih untuk UMKM serta pengembangan desa mandiri berbasis ekonomi lokal. Irene menyebut dua kampung di Fakfak, yakni Sekban dan Sekru, memiliki potensi untuk dijadikan kampung percontohan.

Sebagai penutup, Irene menyerahkan dokumen terkait mekanisme penyaluran Dana Otsus sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 33 Tahun 2024 kepada Sekda Fakfak, serta menegaskan peran BP3OKP sebagai mitra daerah.

Jurnalis: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Danrem 182/JO: Masyarakat Tak Perlu Khawatir, TNI Siap Jaga Stabilitas

14 Maret 2026 - 10:19

Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman

12 Maret 2026 - 16:18

Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima

10 Maret 2026 - 09:11

Rekrutmen Polri 2026 Disosialisasikan di SMAN 1 Fakfak, Siswa Didorong Persiapkan Diri

5 Maret 2026 - 12:54

Apel Gabungan HUT Damkar dan Satpol PP di Fakfak, Satpol PP Bentuk Unit Reaksi Cepat

5 Maret 2026 - 08:56

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: