EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Merasa hak kesulungan sebagai pemilik hak ulayat diabaikan selama 24 tahun, Marga Besar Komber memalang dua pipa induk milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Fakfak. Aksi itu dilakukan Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIT di Kampung Air Besar, sumber utama pasokan air bagi masyarakat Kota Fakfak.
Tetua Marga Besar Komber, Serilus Komber Tonggo, mengatakan pemalangan merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap pemerintah dan PDAM. Menurutnya, tanah dan sumber air tersebut secara hukum adat diakui milik mereka, namun tidak pernah ada pembagian hasil atau kompensasi yang diterima.
“Kami pemilik sah tanah dan air ini. Masyarakat membayar air ke PDAM, dan itu menjadi keuntungan bagi mereka. Kalau dipakai gratis, tidak masalah, tapi ini jelas dikelola untuk mencari keuntungan,” ujarnya.
Marga Besar Komber menuntut adanya pembagian hasil yang jelas antara pemerintah dan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Bahkan, mereka telah mengajukan tuntutan sebesar Rp37 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Serilus mengungkapkan perjuangan menuntut hak ulayat sudah dilakukan sejak Januari 2025, mulai dari pertemuan dengan pemerintah tingkat distrik, Sekretaris Daerah, hingga Asisten I. Surat resmi juga telah dikirimkan pada 28 April 2025, namun tak kunjung mendapat jawaban.
“Karena tidak ada respon, kami terpaksa melakukan pemalangan ini agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Aksi serupa sempat akan dilakukan sebelumnya, namun dibatalkan setelah Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, merespons cepat dan meminta pihaknya bersabar menunggu perkembangan.
“Waktu itu kami percaya, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” kata Serilus.
Ia menegaskan, pemalangan akan terus dilakukan hingga ada penjelasan resmi dan penyelesaian dari pemerintah daerah maupun pihak terkait. Serilus juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga jika distribusi air terganggu.
“Kami mohon maaf jika ke depan air macet. Kami lakukan ini demi hak-hak kami yang selama ini terabaikan,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, PDAM dan Pemerintah Kabupaten Fakfak belum memberikan keterangan resmi. Situasi di lokasi pemalangan dilaporkan kondusif, namun aliran air dari Kampung Air Besar ke Kota Fakfak berpotensi terganggu.
Jurnalis: Ramli Rumbati || Editor: Redaksi Embaranmedia