EMBARANMEDIA COM, FAKFAK – 16 Agustus 2025, Jeritan keadilan menggema dari ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Thumburuni yang kini direlokasi ke Pasar Kelapa Dua. Sekitar 200 pedagang aktif mengaku diperlakukan tidak adil dalam proses pembagian kios pasar baru.
Padahal, para pedagang telah memenuhi seluruh persyaratan resmi—mulai dari Surat Keterangan, Nomor Induk Berusaha (NIB), penetapan nama kios, hingga rutin membayar retribusi setiap bulan. Mereka juga berkali-kali mendengar janji dari kepala pasar sebelumnya bahwa pedagang aktif yang taat aturan akan diprioritaskan.
Namun kenyataannya, daftar penerima kios justru menampilkan nama-nama “asing” yang tidak pernah berdagang, sementara pedagang lama tersingkir tanpa alasan jelas.
Situasi ini memicu amarah dan kecurigaan besar di kalangan pedagang. Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindak) menjawab sejumlah pertanyaan penting:
1. Ke mana sebenarnya dana retribusi yang selama ini dibayarkan pedagang?
2. Mengapa pedagang asli yang aktif justru hilang dari daftar penerima kios?
3. Siapa yang memasukkan nama-nama baru yang tak pernah berdagang?
4. Mengapa jumlah kios dan jumlah pedagang aktif tidak diumumkan secara transparan?
5. Mengapa tidak ada perwakilan pedagang yang dilibatkan dalam verifikasi data penerima kios?
Bagi pedagang, kebijakan ini bukan sekadar soal kehilangan tempat usaha, melainkan pelanggaran hak konstitusional.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
Lebih dari itu, keputusan yang dianggap diskriminatif ini dinilai bertentangan dengan Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tuntutan Pedagang: Transparansi atau Lawan!
1. Para pedagang menuntut langkah tegas:
2. Pembukaan data penerima kios secara terbuka kepada publik.
3. Verifikasi ulang dengan melibatkan perwakilan pedagang.
4. Pengembalian hak kios kepada pedagang aktif yang sah dan taat aturan.
5. DPRD Fakfak diminta segera turun tangan memediasi.
6. Audit menyeluruh dari Inspektorat terhadap proses pembagian kios dan dana retribusi.
“Kami bukan meminta belas kasihan, tapi menuntut keadilan yang dijamin UUD 1945 dan Pancasila. Hak kami harus dikembalikan, dan pemerintah daerah wajib bertanggung jawab,” tegas Syarifuddin, salah satu perwakilan pedagang.
Jurnalis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia







