Menu

Mode Gelap
Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Gelar Konferensi III, Teguhkan Persaudaraan Kapolda Papua Barat Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat atas Dukungan dalam Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah” Usut Skandal Rp 420 Juta Beasiswa ADIK, Kejari Fakfak Geledah Kantor Disdikpora Badarudin Heremba Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama Saat Reses di Fakfak Yonif TP 808/Mbaham Matta Gelar Rapid Test Malaria dan HIV: Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Prajurit dan Masyarakat Fakfak

Berita

Ini Surat Edaran Prosedur Pembelian dan Pengolahan Hasil Usaha Pala Tomandin

badge-check


					Ini Surat Edaran Prosedur Pembelian dan Pengolahan Hasil Usaha Pala Tomandin Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Dalam rangka menjaga mutu dan kualitas komoditas Pala Tomandin Fakfak sebagai salah satu produk unggulan daerah yang bernilai strategis secara ekonomi, serta untuk menjamin keberlanjutan usaha pala bagi para petani dan pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Fakfak menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pala di Kabupaten Fakfak.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak mewajibkan setiap pelaku usaha pala untuk mendukung pengawasan dan pengendalian terhadap hasil produksi Pala Tomandin Fakfak agar standarisasi mutu dan kualitas produk tetap terjaga. Sebagai bentuk penegasan, disampaikan hal-hal berikut:

  1. Pala Tomandin Fakfak telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum dan HAM RI, serta memiliki legalitas, kualitas, dan perlindungan identitas produk lokal daerah. Oleh karena itu, produk Pala Tomandin tidak diperkenankan diolah atau dikemas di luar wilayah Fakfak untuk mencegah pencampuran dengan produk dari daerah lain.
  2. Adanya indikasi masuknya pala dari luar daerah ke wilayah IG Fakfak dapat merusak reputasi, standar mutu, sertifikasi, serta mengancam budidaya lokal. Untuk itu, pelaku usaha terkait wajib melaporkan langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan.
  3. Pembelian pala oleh pedagang pengumpul, pedagang besar, pedagang grosir, maupun pedagang antar pulau harus dilakukan dengan harga wajar serta hanya terhadap hasil panen pala yang cukup masak. Tidak diperkenankan membeli pala muda karena berpotensi menimbulkan aflatoksin atau jamur yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.
  4. Pelaku usaha pala wajib memiliki sarana pengolahan pasca panen dan tidak diperbolehkan menjemur hasil usaha di pinggir jalan atau area sekitar tempat usaha yang tidak sesuai standar. Praktik tersebut dapat menimbulkan kontaminasi polusi, debu, dan bakteri yang berpengaruh pada mutu serta harga pala.
  5. Setiap pelaku usaha pala wajib memiliki tempat pengolahan, penjemuran, dan pengeringan yang sesuai standar agar kualitas produksi terjamin dan memenuhi permintaan pasar.
  6. Apabila poin 1 dan 2 di atas tidak diindahkan, pemerintah akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian usaha hingga pencabutan izin.

Melalui edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Fakfak ini, pemerintah menegaskan keseriusan dalam menjaga wibawa, kepercayaan, serta mutu Pala Tomandin Fakfak. Langkah ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi komoditas unggulan daerah sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat, petani, dan pelaku usaha dalam proses pascapanen, penyimpanan, hingga distribusi pala.

Penulis : Arya Sanaky || Editor : Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Gelar Konferensi III, Teguhkan Persaudaraan

7 November 2025 - 08:18

Kapolda Papua Barat Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat atas Dukungan dalam Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden

6 November 2025 - 20:15

Pasca Penggeledahan Kejaksaan, Wabup Donatus Tinjau Disdikpora Fakfak: “Jangan Takut Kalau Tidak Bersalah”

6 November 2025 - 18:15

Usut Skandal Rp 420 Juta Beasiswa ADIK, Kejari Fakfak Geledah Kantor Disdikpora

6 November 2025 - 16:57

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama Saat Reses di Fakfak

6 November 2025 - 12:24

Trending di Berita
WhatsApp
error: