Menu

Mode Gelap
Wagub Abdullah Vanath Temui Massa Demo Gunung Botak, Pemuda Desak Transparansi Tambang Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat Safari Ramadhan Ortis F. Sagrim: Santuni Anak Yatim dan Santri, Pesan Solidaritas Menggema di Papua Barat Daya

Berita

Dari Tanah Hingga Kendaraan Dinas, Semua Aset Pemda Fakfak Akan Diinventarisir

badge-check


					Dari Tanah Hingga Kendaraan Dinas, Semua Aset Pemda Fakfak Akan Diinventarisir Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak kembali menekankan pentingnya ketertiban administrasi aset milik pemerintah daerah. Langkah ini sejalan dengan visi-misi Bupati Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik untuk mewujudkan Tertib Administrasi Kepegawaian, Tertib Aset, dan Tertib Administrasi Keuangan.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Fakfak, Bahman S. Mokoginta, mengungkapkan masih terdapat banyak gedung pemerintah yang berdiri di atas tanah bermasalah atau belum tuntas penyelesaiannya dengan pemilik hak ulayat.

“Setiap OPD harus menjadikan status tanah sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan fisik. Jika diabaikan, persoalan bisa muncul di kemudian hari,” tegas Bahman.

Ia juga menyoroti pentingnya serah terima aset setiap kali terjadi mutasi, promosi, atau pelantikan pejabat. Menurutnya, langkah ini mencegah persepsi bahwa aset ikut ‘berpindah’ bersama pejabat lama.

“Aturan pengelolaan aset sudah jelas diatur dalam Permendagri Nomor 07 Tahun 2024 dan Perda Fakfak Nomor 1 Tahun 2020. Jika semua pihak berkomitmen, tertib aset akan memberi dampak positif bagi tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Bahman menegaskan, seluruh pengadaan BMD berupa kendaraan roda dua maupun roda empat yang akan dilelang atau dihapuskan wajib melalui mekanisme lelang. Pengecualian hanya berlaku bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta pimpinan DPRD.

“Bagi pejabat yang pensiun, pindah tugas, atau bahkan sudah meninggal dunia namun keluarganya masih menggunakan kendaraan dinas, tetap harus melalui proses penertiban dan lelang,” jelasnya.

Selain kendaraan dinas, BPKAD Fakfak juga akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Bahman berharap dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk melaporkan jika mengetahui adanya aset daerah yang belum tertib.

“Upaya ini bukan sekadar aturan, tapi bagian dari komitmen Pemda Fakfak untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan aset yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Penulis : Arya Sanaky || Editor : Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Jelang Lebaran, Polres Fakfak Turunkan 64 Personel! Operasi Ketupat Mansinam 2026 Resmi Dimulai

12 Maret 2026 - 19:45

PHBI Fakfak Siapkan Enam Titik Salat Id, Takbir Keliling Meriahkan Malam Idul Fitri 1447 H

12 Maret 2026 - 19:16

Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman

12 Maret 2026 - 16:18

Sasi yang Terbuka di Arguni dan Harapan Baru Cadangan Gas Papua Barat

12 Maret 2026 - 07:23

Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima

10 Maret 2026 - 09:11

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: