EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemilik hak ulayat adat pada areal Gudang Pemda Kawasan Pelabuhan telah resmi melakukan pelepasan tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Namun, pemilik hak ulayat berharap ke depan dapat terjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sehingga pengelolaan gudang dapat sekaligus memberdayakan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Pengukuran Areal Gudang Pemda Kawasan Pelabuhan
Clifford H. Ndandarmana, selaku pemilik hak ulayat, saat diwawancarai via telepon menyampaikan bahwa pelepasan tanah ini dilakukan sebagai langkah awal menuju pola kerja sama yang saling menguntungkan.
“Harapannya dengan pelepasan ini akan ada perjanjian kerja sama dengan kami. Jika nanti ada pihak yang ingin menggunakan gudang, pemerintah bisa mengarahkan ke gudang tersebut, dan kami yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan maupun perawatannya sebagai pihak ketiga. Nanti retribusi tetap kami setorkan ke pemerintah daerah sesuai dengan PKS yang disepakati,” jelasnya.
Menurutnya, pola PKS ini bukan hanya memberi kepastian hukum bagi pemerintah, tetapi juga membuka ruang pemberdayaan bagi masyarakat adat dalam mengelola aset di atas tanah ulayat mereka.
Penulis : Arya Sanaky || Editor : Redaksi Embaranmedia







