Menu

Mode Gelap
Dinas Perkebunan Fakfak Fokus Perkuat Brigade Pala Cegah Serangan OPT BRI Cabang Fakfak Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat Sambut HUT ke-130 Bupati Fakfak Tegaskan Komitmen Pembinaan Atlet Muda Saat Tutup Bupati Cup 2025 Pertarungan Mepet 3-2, KAFI FC Sabet Piala Bupati Cup Fakfak 2025 DPP UAA: Konflik Liang Tidak Bisa Ditoleransi, Pelaku dan Aktor Inteletual Harus Ditangkap! Drama Jelang Undian Piala Dunia 2026: Iran Pilih Datang, Bukan Boikot

Pemerintahan

Dari Kayauni untuk Indonesia: Menjaga NKRI Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

badge-check


					Dari Kayauni untuk Indonesia: Menjaga NKRI Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Daerh Kabupaten Fakfak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) gandeng TNI-Polri untuk terus melakukan sosialiasasi ideologi pancasila, wawasan kebangsaan, karakter Bangsa dan bela Negara di Distrik Kayauni. Kamis, (9/10/2025).

Kasi Teritorial Korem 182/JO, Letkol Armed Hendriyana dalam Materinya menyampaikan Cara Pandang dan Sikap Bangsa Indonesia, mengenai Diri yang serba Beragam, dan Lingkungan yang selalu Berubah, yang Mengutamakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, namun Tetap Menghargai Keanekaragaman Bangsa Indonesia demi Tujuan Nasional. Kegiatan tersebut mlibatkan Kepala Kampung, Bapperkam, tokoh Pemuda, tokoh Agama, tokoh Masyrakat se-Distrik Kayauni, Fakfak, Papua Barat.

Mengapa Negara Perlu di Bela? Funsi pertahanan, setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara Sejarah perjuangan bangsa kemerdekaan yang diperoleh bangsa indonesia untuk mendirikan NKRI tanggal 17 Agustus 1945 bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yang panjang dan pengorbanan yang banyak baik harta maupun nyawa, sehingga warga negra wajib ikut serta membela negaranya jika negara butuhkan.

Aspek hukum. Warga negara wajib membela negara karena berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam membela negara. Dasar hukum bela negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi tiap-tiap warga negra berhak dan wajib ikut sert dalam usaha pertahanan keamanan dan keamanan negara.

Sementara UU NO. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pembukaan UUD 1945 alenia IV, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasaekan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Jurnalis: Alfan Rahakbauw || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan, TP-PKK dan Persit KCK Canangkan Budidaya Cabai di Fakfak

4 Desember 2025 - 06:47

Dorong ISPO, Pemda Fakfak Siapkan Industri Sawit Berkelanjutan di Bomberay–Tomage

3 Desember 2025 - 13:44

Polres dan TNI Fakfak Perketat Pengamanan Jelang 1 Desember

30 November 2025 - 20:27

Kelas Ditambah, Pelatihan BLK Fakfak Siap Dimulai

30 November 2025 - 09:08

Wewowo Fakfak Bahas Kamtibmas, Dandim Ingatkan Nilai Kebangsaan

29 November 2025 - 18:38

Trending di Berita
WhatsApp
error: