EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah kembali menegaskan kriteria masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial (Bansos), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No.73/HUK/2024 dan Kepmensos No.79/HUK/2025. Langkah ini dilakukan demi memastikan penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penerima bansos tidak layak mencakup:
- Individu atau alamat tidak ditemukan.
- Telah meninggal dunia tanpa ahli waris dalam satu KK.
- Keluarga ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD, pejabat negara, maupun perangkat desa.
- Pensiunan ASN, TNI/Polri.
- Guru tersertifikasi dan tenaga profesional dengan penghasilan tetap.
- Pekerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Pengurus atau pemilik perusahaan.
- Tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan.
- Keluarga dengan status SDM sosial seperti PKH, Rehsos, dan TKSK.
- Masyarakat yang telah menerima bantuan lain selain dari Kemensos.
- Individu yang teridentifikasi terlibat dalam aliran dana judi online (judol).
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diimbau untuk melapor kepada petugas apabila menemukan penerima bansos yang tidak sesuai kriteria, agar penyaluran bantuan lebih transparan dan adil.
“Mari kita awasi bersama agar bansos tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan,” tulis pesan kampanye sosial tersebut.
Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia







