Menu

Mode Gelap
Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Seleksi JPT Pratama Fakfak Masuki Tahap Akhir, 13 Jabatan Kantongi Tiga Nama Menikah Muda: Antara Tren Viral dan Realita Perempuan Fakfak Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026

Berita

Ini Daftar Penerima yang Tidak Layak Terima Bansos, Cek di Sini!

badge-check


					Ini Daftar Penerima yang Tidak Layak Terima Bansos, Cek di Sini! Perbesar

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah kembali menegaskan kriteria masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial (Bansos), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No.73/HUK/2024 dan Kepmensos No.79/HUK/2025. Langkah ini dilakukan demi memastikan penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penerima bansos tidak layak mencakup:

  1. Individu atau alamat tidak ditemukan.
  2. Telah meninggal dunia tanpa ahli waris dalam satu KK.
  3. Keluarga ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD, pejabat negara, maupun perangkat desa.
  4. Pensiunan ASN, TNI/Polri.
  5. Guru tersertifikasi dan tenaga profesional dengan penghasilan tetap.
  6. Pekerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
  7. Pengurus atau pemilik perusahaan.
  8. Tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan.
  9. Keluarga dengan status SDM sosial seperti PKH, Rehsos, dan TKSK.
  10. Masyarakat yang telah menerima bantuan lain selain dari Kemensos.
  11. Individu yang teridentifikasi terlibat dalam aliran dana judi online (judol).

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diimbau untuk melapor kepada petugas apabila menemukan penerima bansos yang tidak sesuai kriteria, agar penyaluran bantuan lebih transparan dan adil.

“Mari kita awasi bersama agar bansos tepat sasaran dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan,” tulis pesan kampanye sosial tersebut.

Penulis: Arya Sanaky || Editor: Redaksi Embaranmedia

Baca Lainnya

Basarnas Fakfak Latih Relawan Rumah Zakat Teknik Evakuasi Darurat dan Non Darurat

9 Januari 2026 - 13:43

Rehabilitasi Lahan Bandara Siboru, Kodim 1803/Fakfak Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

9 Januari 2026 - 13:31

Antisipasi Bencana Kontinjensi, Yon Komposit PRCPB Gelar Apel Gabungan di Fakfak

6 Januari 2026 - 13:13

BMKG Tegaskan Komitmen Keselamatan Transportasi di Penutupan Posko Nataru 2025–2026

6 Januari 2026 - 09:30

Hilirisasi Pala Fakfak: Dari Komoditas Mentah Menjadi Produk Lotion Anti-Malaria Bernilai Tinggi

2 Januari 2026 - 11:46

Trending di Berita
WhatsApp
error:
https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY