Menu

Mode Gelap
Dari Fakfak untuk Papua Barat: Salim Alhamid Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat Lapangan Kodim 1803/Fakfak Siap Sambut Turnamen Voli Bupati Cup 2025 BEM dan ORMAWA Polinef Resmi Dilantik, Wujudkan Sinergi Mahasiswa yang Lebih Solid Festival Festival Kota Pala 2025 Resmi Dibuka, Fakfak Pamerkan Pesonanya MUI Bersama Ormas Islam dan OKPI Fakfak Temui DPRK Tegaskan Tolak Ranperda Miras Dekat dengan Rakyat, Babinsa 1803-02/Kokas Jalin Komsos Bersama Warga Kamp. Furir

Ekonomi

Dinas Perkebunan Fakfak Gandeng BPOM Manokwari Gelar Bimtek Perizinan, Higiene Dan Sanitasi Bagi Pala

badge-check


					Dinas Perkebunan Fakfak Gandeng BPOM Manokwari Gelar Bimtek Perizinan, Higiene Dan Sanitasi Bagi Pala Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak bersama BPOM Manokwari melakukan kegiatan bimbingan teknis perizinan, higiene dan sanitasi bagi produk turunan pala yang berlangsung di lantai 5 Hotel Grand Papua Fakfak.

Hal ini disampaikan Koordinator substansi pemeriksaan BPOM Manokwari, Asruddin saat diwawancarai oleh embaranmedia.com usai lanjutan kegiatan training balsam dan sabun Pala Fakfak, Kamis (03/06/2021) Pagi.

“Kegiatan ini, sesuai dengan permintaan dari  Dinas Perkebunan Fakfak, maka dari itu kami melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait bagaiamana cara memperoleh izin edar bagi binaan-binaan atau UMKM yang dibimbing oleh Dinas Perkebunan. Kegiatan ini fokus pada tata cara dan persyaratan pada proses dalam melakukan registrasi obat tradisional dengan kosmetik, “Jelas Asruddin.

Asruddin juga menyampaikan informasi dari Bapak Kepala Dinas Perkebunan Fakfak bahwa kita lagi membimbing produk obat tradisional berupa balsem pala yang akan di kembangkan usahanya lebih jauh lagi serta sabun Pala berupa kosmetik.

“Kita akan bersama-sama dengan Dinas Perkebunan untuk melakukan pendampingan sampai mendapatkan izin edar di BPOM, karena dengan adanya izin edar dari BPOM maka para pengusaha sudah bisa mengekspor di dalam Wilayah Papua maupuan di luar Papua, “Ujarnya.

Lanjutnya lagi, Materi yang kami sampaikan kepada peserta tadi tentang syarat-syarat perizanan dan pengurusan izin produksi. Kami BPOM juga mengucapkan apresiasi yang sebesarnya kepada Dinas Perkebunan Fakfak yang benar-benar fokus dengan pendampingan UMKM, kami BPOM secara keseluruhan dari pusat sampai daerah juga melakukan pendampingan yang besar-besaran. Sehingga kegiatan kami bisa bersinergi dengan Dinas Perkebunan Fakfak

Kemudian, Asruddin juga meyampaikan pengertian dari kadaluwarsa dalam Undang-Undang pangan Nomor 18 tahun 2012 yang dimaksud adalah batas yang ditentukan oleh perusahaan untuk aman digunakan selama penyimpanannya sesuai dengan ketentuan.

“Jadi, ada tambahan selama penyimpanan sesuai ketentuan. Misalkan nugget atau bakso ikan, mungkin kadaluwarsanya satu bulan atau dua bulan tetapi penyimpanannya di bawah -18, tapi tidak disimpan biasanya itu bisa secara otomatis rusak sebelum tanggal kadaluwarsa, “tandasnya.

Tambahnya, kalau kita ngin mengetahui barang kadaluwarsa untuk minuman, makanan dan kosmetik, cukup dengan cek KLIK yaitu : Kemasan, Lebel, Izin dan Kadaluwarsa.

Asruddin juga mengungkapkan Semoga kegiatan ini bisa kami dampingi bersama, sehingga masyarakat memproduksi hasil palanya hingga mendapat izin produksi. (EM/02)

Baca Lainnya

Sinergi Kampung dan Dinas Perkebunan: Pala Fakfak Jadi Andalan Ekonomi Kampung Sisir

17 Juli 2025 - 18:34

Berdayakan Warga Pesisir Fakfak, Karim Kramandondo Bangun Usaha Kepiting Bakau di Tanah Papua

10 Juli 2025 - 16:21

Dinas Perkebunan Fakfak Sidak Grosir Pala, Pastikan Kualitas dan Legalitas Terjaga

5 Juli 2025 - 14:56

Dinas Perkebunan Fakfak dan Yayasan Kaleka Dorong Hilirisasi Pala Patimburak Menuju Pasar Ekspor

5 Juli 2025 - 14:45

Distrik Pariwari Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih Jelang Pertemuan Nasional 12 Juli 2025

4 Juli 2025 - 16:34

Trending di Ekonomi
WhatsApp
error: