Menu

Mode Gelap
Dari Hati ke Negeri: Seruan PAN Untuk Kaimana Lebih Baik AKBP Satria Dwi Dharma Ajak Polisi Kaimana Jaga Integritas dan Terbuka Terhadap Koreksi Bupati Hasan Achmad: Keamanan dari Polri Jadi Fondasi Pembangunan di Kaimana Bronjong Jebol, Banjir Besar Rendam Dusun Fatiban di Waesama Putra Senja FC Kaimana Angkat Trofi Kapolres Cup V 2025, Kiper Raih Gelar Terbaik Disdikpora Fakfak Tegaskan Larangan Pungli di Sekolah: Pendidikan Gratis Harus Dijalankan

Ekonomi

Dinas Perkebunan Fakfak Gandeng BPOM Manokwari Gelar Bimtek Perizinan, Higiene Dan Sanitasi Bagi Pala

badge-check


					Dinas Perkebunan Fakfak Gandeng BPOM Manokwari Gelar Bimtek Perizinan, Higiene Dan Sanitasi Bagi Pala Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak bersama BPOM Manokwari melakukan kegiatan bimbingan teknis perizinan, higiene dan sanitasi bagi produk turunan pala yang berlangsung di lantai 5 Hotel Grand Papua Fakfak.

Hal ini disampaikan Koordinator substansi pemeriksaan BPOM Manokwari, Asruddin saat diwawancarai oleh embaranmedia.com usai lanjutan kegiatan training balsam dan sabun Pala Fakfak, Kamis (03/06/2021) Pagi.

“Kegiatan ini, sesuai dengan permintaan dari  Dinas Perkebunan Fakfak, maka dari itu kami melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait bagaiamana cara memperoleh izin edar bagi binaan-binaan atau UMKM yang dibimbing oleh Dinas Perkebunan. Kegiatan ini fokus pada tata cara dan persyaratan pada proses dalam melakukan registrasi obat tradisional dengan kosmetik, “Jelas Asruddin.

Asruddin juga menyampaikan informasi dari Bapak Kepala Dinas Perkebunan Fakfak bahwa kita lagi membimbing produk obat tradisional berupa balsem pala yang akan di kembangkan usahanya lebih jauh lagi serta sabun Pala berupa kosmetik.

“Kita akan bersama-sama dengan Dinas Perkebunan untuk melakukan pendampingan sampai mendapatkan izin edar di BPOM, karena dengan adanya izin edar dari BPOM maka para pengusaha sudah bisa mengekspor di dalam Wilayah Papua maupuan di luar Papua, “Ujarnya.

Lanjutnya lagi, Materi yang kami sampaikan kepada peserta tadi tentang syarat-syarat perizanan dan pengurusan izin produksi. Kami BPOM juga mengucapkan apresiasi yang sebesarnya kepada Dinas Perkebunan Fakfak yang benar-benar fokus dengan pendampingan UMKM, kami BPOM secara keseluruhan dari pusat sampai daerah juga melakukan pendampingan yang besar-besaran. Sehingga kegiatan kami bisa bersinergi dengan Dinas Perkebunan Fakfak

Kemudian, Asruddin juga meyampaikan pengertian dari kadaluwarsa dalam Undang-Undang pangan Nomor 18 tahun 2012 yang dimaksud adalah batas yang ditentukan oleh perusahaan untuk aman digunakan selama penyimpanannya sesuai dengan ketentuan.

“Jadi, ada tambahan selama penyimpanan sesuai ketentuan. Misalkan nugget atau bakso ikan, mungkin kadaluwarsanya satu bulan atau dua bulan tetapi penyimpanannya di bawah -18, tapi tidak disimpan biasanya itu bisa secara otomatis rusak sebelum tanggal kadaluwarsa, “tandasnya.

Tambahnya, kalau kita ngin mengetahui barang kadaluwarsa untuk minuman, makanan dan kosmetik, cukup dengan cek KLIK yaitu : Kemasan, Lebel, Izin dan Kadaluwarsa.

Asruddin juga mengungkapkan Semoga kegiatan ini bisa kami dampingi bersama, sehingga masyarakat memproduksi hasil palanya hingga mendapat izin produksi. (EM/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Pala Fakfak Tetap Stabil dan Menguntungkan hingga Awal Juli 2025

2 Juli 2025 - 12:26

Pala Tomandin Dongkrak PAD Fakfak: Rp205 Juta Lebih Terkumpul hingga Juni

1 Juli 2025 - 18:08

Catat! Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Mulai Juli 2025

1 Juli 2025 - 13:06

Kampung Kiat Rampungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Siap Gerakkan Ekonomi Warga

30 Juni 2025 - 12:57

Penguatan UMKM Lewat Olahan Sagu: Inisiatif Polsek Bomberay Tuai Apresiasi

19 Juni 2025 - 18:04

Trending di Ekonomi
WhatsApp
error: