Embaranmedia.com, Fakfak – Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Fakfak tentang perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi Pegawai Pemerintah Non ASN dan Aparatur Kampung sebanyak 1.519 pegawai Non ASN, sekaligus penyerahan simbolis klaim jaminan kematian dan program CSR perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Kabupaten Fakfak.
Penyerahan simbolis klaim jaminan kematian yang diserahkan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si – Yohana Dina Hindom, SE, MM kepada aparatur kampung tiba-tibananam Alm. Idris Ginuni oleh ahli waris Saharia Ugar mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42. 000.000,-, Penerima Bantuan Tangan Kasih Alm. siang Ginuni oleh Ahli Waris Saidah Ginuni mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000,- dan Karyawan Perusahaan PT. Sanggaria Persada Alm. Deki Weripang oleh Ahli Waris Maria Temongmere mendapatkan santunan sebesar Rp. 83.812.630,- termasuk santunan kematian, tabungan hari tua dan beasiswa anak SMP Serta Anak SD.
Selanjutnya, penyerahan simbolis Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Dewata Tranding Corp perlindungan 250 Pekerja Rentan dan Dewata Sumber Makmur Perlindungan 250 pekerja rentan kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak Sirta Mustakim menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang telah meluangkan waktunya untuk dapat hadir di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan sekaligus melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama perlindungan jaminan sosial bagi tenaga non ASN serta Aparatur Kampung.
“Kami juga berharap semoga kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak bukan saja sampai disini tetapi kita bisa lebih mensejahterakan lagi masyarakat yang ada Dikabupaten Fakfak untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, “Pintanya.
Selain Itu Sambung, Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si mengatakan kami juga mengucapkan rasa syukur atas dukungan langsung BPJS Ketenagakerjaan untuk keberlangsungan dari dampak sisi sosial.
“Kita sebagai pemerintah juga harus bersinergi saling mendukung, penandatanganan ini juga berkaitan dengan pegawai kontrak atau tenaga honor, kami juga akan mensosialisasikan ini kepada mereka, karena sudah ada jaminan untuk mereka harus aktiv dalam pekerjaan, “Ujar Bupati Untung Tamsil. (EM/AZT)