Menu

Mode Gelap
Pembangunan Gedung E RSUD Haulussy Berjalan Sesuai Prosedur, Tahap Demi Tahap Diawasi Ketat GMKI Fakfak Desak KNPI Segera Gelar Musda dan Aktifkan Program Kepemudaan Menteri Bahlil Tuntaskan Penantian Panjang Warga Fakfak: Program BPBL Resmi Menyala Setelah Penantian Panjang, Pasar Thumburuni Akhirnya Diresmikan Menteri Bahlil HUT ke-125 Fakfak: Pemkab Teguhkan Komitmen Hilirisasi dan Penguatan Infrastruktur Menteri Bahlil Resmikan 100 Sambungan Listrik Baru untuk Warga Fakfak

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

WhatsApp
error: