Menu

Mode Gelap
Pelindo Pastikan Penyesuaian Tarif di Pelabuhan Fakfak untuk Tingkatkan Fasilitas Bupati Fakfak Serahkan Seragam Gratis, SPP dan Uang Pembangunan Ditanggung Pemda MTQ XI Fakfak Dibuka, Marten Wouw Gaungkan Persatuan Dari Kotam Menuju Nasional: Semangat MTQ XI Kabupaten Fakfak MTQ XI Resmi Dibuka, Bupati Fakfak Ajak Masyarakat Hayati Nilai Al-Qur’an Kontribusi Pala Fakfak Melesat, PAD Naik Rp282 Juta dalam 5 Bulan

Uncategorized

BPK Lakukan Pemeriksaan Langsung atas Aset Kendaraan Dinas Pemkab Fakfak Tahun 2024

badge-check


					BPK Lakukan Pemeriksaan Langsung atas Aset Kendaraan Dinas Pemkab Fakfak Tahun 2024, (Foto: EM/AZT). Perbesar

BPK Lakukan Pemeriksaan Langsung atas Aset Kendaraan Dinas Pemkab Fakfak Tahun 2024, (Foto: EM/AZT).

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak melaksanakan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 90/ST/XIX.MAN/05/2025 tertanggal 28 Mei 2025.

Pemeriksaan langsung tersebut mencakup pengujian atas pengelolaan aset tetap, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan dan pengamanan aset kendaraan dinas. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Fakfak pada Kamis (12/06/2025).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak melalui Kepala Bidang Aset, Bahman S. Mokoginta, menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Fakfak tengah memasuki tahap akhir pemeriksaan terinci, khususnya terkait pengadaan kendaraan roda dua dan roda empat pada tahun 2024.

“Pemeriksaan ini menghadirkan seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk dilakukan pengecekan fisik. Kami dari bagian aset daerah ikut terlibat karena kendaraan tersebut merupakan bagian dari aset daerah, dan juga berkaitan dengan OPD yang melakukan pengadaan,” ujar Bahman kepada awak media, termasuk Embaranmedia.com, pada Kamis siang (12/06/2025).

Bahman menambahkan bahwa dalam proses pengadaan barang atau kendaraan dinas, terdapat pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam kaitannya dengan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada delapan area intervensi.

“Dalam MCP bersama KPK, disebutkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dibawa pindah oleh ASN yang mutasi atau pindah tugas. Kendaraan tersebut harus tetap berada di OPD yang tercatat sebagai pemilik aset,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi terkait aturan ini kepada seluruh pihak, karena bagian aset daerah tidak dapat secara menyeluruh memantau penggunaan kendaraan dinas oleh ASN di lapangan.

“Kami berkomitmen untuk terus menertibkan seluruh aset daerah secara bertahap, baik itu kendaraan dinas, tanah, gedung, maupun bangunan lainnya yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Fakfak,” pungkas Bahman. (EM/AZT).

Baca Lainnya

Kontribusi Pala Fakfak Melesat, PAD Naik Rp282 Juta dalam 5 Bulan

1 Oktober 2025 - 20:33

Dandim 1803/Fakfak Pimpin Upacara Korps Raport, 13 Prajurit Resmi Naik Pangkat

1 Oktober 2025 - 20:24

Bunga FLPP tetap 5 Persen, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pro Rakyat

1 Oktober 2025 - 13:42

Harga Pala Stabil, Pemkab Fakfak Apresiasi Petani Pala!

1 Oktober 2025 - 12:11

Polres Fakfak Kerahkan 52 Personel Amankan MTQ XI

1 Oktober 2025 - 11:24

Trending di Berita
WhatsApp
error: