Fakfak- Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020, maka dari itu tahapan Pilkada Sebentar lagi akan Berjalan.
Pasangan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik dan Mustagfirin (DOAMU) sangat siap dan optimis maju bakal calon bupati dan wakil bupati Fakfak lewat Jalur Independen.
Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak H. Drs. Mustaghfirin,M.Si juga Menyampaikan kepada Embaran Media.Com Saat di Wawancara yaitu maju lewat jalur independen karena birokrasinya hanya sederhana yaitu kumpulkan KTP sesuai yang disyaratkan KPU dan penentuannya di KPU Kabupaten.”Ujarnya”
Mustaghfirin juga menyampaikan Berbeda dengan calon Bupati atau Wakil Bupati lewat Rekomendasi Partai sudah barang tentu Harus lewat pengurus partai kabupaten terus ke tingkat provinsi lalu yang keluarkan Rekomendasi pengurus pusat, Oleh karena itu jika lewat partai banyak kendala.”ungkapnya”
Selanjutnya Mustaghfirin juga mengatakan bahwa saya dan Bapak Donatus Nimbitkendik Insyallah sangat siap dan optimis sekali maju sebagai Calon Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Lewat Jalur Independen untuk membangun fakfak yang sejahterah.”pungkasnya” (EF)