KUA Fakfak: Pelaksanaan Nikah Dalam Masa New Normal

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2020 - 12:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak Yahya I. Sarwadan Selasa (07/07/2020)

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak Yahya I. Sarwadan Selasa (07/07/2020)

Fakfak – Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan edaran tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Ini merupakan salah satu upaya Kemenag untuk memberikan rasa aman dan untuk tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

Kepala Kantor Urusan Agama Distrik Fakfak H. Yahya I. Sarwadan saat di temui di ruang kerjanya (Selasa, 07/7/2020) siang menjelaskan kepada embaranmedia.com yaitu maksud dan tujuan dikeluarkannya edaran ini adalah untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Yahya Sarwadan juga mengatakan bahwa sejak pandemi Covid-mulai melanda Indonesia, Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan 4 surat edaran masing-masing dengan Nomor SE.002, SE,003, SE.004 dan yang terbaru SE.006. Ada 11 ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020 ini. Antara lain layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan. Kemudian pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau secara langsung ke KUA Kecamatan. Proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan nikah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

Lanjutnya, bahwa dari ke 11 poin tersebut yang menjadi perhatiannya adalah poin ke 9, dimana dikatakan bahwa Petugas KUA wajib menolak pelaksanaan aqad nikah manakala tidak terpenuhinya protokol kesehatan yang telah di tetapkan melalui Surat Edaran Sebelumnya, dan meminta calon pengantin untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan peenikahannya. “Jelas Kepala KUA Distrik Fakfak Yahya Sarwadan

Baca Juga :  Wakil Bupati Yohana Hindom Pimpin Rapat Terbatas Bahas Pelaksanaan Program MBG di Fakfak

Adapun Prosedur Pernikahan Dalam Masa New Normal :

  1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
  2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenae.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemerlksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
  4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
  5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
  6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
  7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
  8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
  9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
  10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan;
  11. Kepala Kan tor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya
Baca Juga :  Pelni Cabang Fakfak Terima Silahturahmi Pengurus HMP AP STIA Asy-Syafi'iyah Perkuat Kolaborasi

embaranmedia.com (JS)

Berita Terkait

Polres Fakfak Pusatkan Program Nasional Gerakan Penanaman Jagung Serentak di Distrik Tomage
Wakil Bupati Yohana Hindom Saksikan Langsung Pemberian Makanan Bergizi Gratis di SD YPK Kapartutin
Danrem 182/JO Turun Langsung Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Fakfak Papua Barat
Wakil Bupati Yohana Hindom Pimpin Rapat Terbatas Bahas Pelaksanaan Program MBG di Fakfak
Polres Fakfak Gelar Pengecekan Almatsus dan Senpi Inventaris
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Sediakan Makanan Bergizi untuk Anak Indonesia
Korem 182/Jazira Onim Gelar Upacara Bulanan Dan Bacakan Amanat Panglima TNI
Datangi Kemenpan-RB, Bupati Fakfak Seriusi Pengangkatan Honor Daerah Jadi P3K
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:39 WIT

Polres Fakfak Pusatkan Program Nasional Gerakan Penanaman Jagung Serentak di Distrik Tomage

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:29 WIT

Wakil Bupati Yohana Hindom Saksikan Langsung Pemberian Makanan Bergizi Gratis di SD YPK Kapartutin

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:16 WIT

Danrem 182/JO Turun Langsung Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Fakfak Papua Barat

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:10 WIT

Wakil Bupati Yohana Hindom Pimpin Rapat Terbatas Bahas Pelaksanaan Program MBG di Fakfak

Senin, 20 Januari 2025 - 08:38 WIT

Polres Fakfak Gelar Pengecekan Almatsus dan Senpi Inventaris

Berita Terbaru

error: