Fakfak – Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan edaran tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Ini merupakan salah satu upaya Kemenag untuk memberikan rasa aman dan untuk tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).
Kepala Kantor Urusan Agama Distrik Fakfak H. Yahya I. Sarwadan saat di temui di ruang kerjanya (Selasa, 07/7/2020) siang menjelaskan kepada embaranmedia.com yaitu maksud dan tujuan dikeluarkannya edaran ini adalah untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Yahya Sarwadan juga mengatakan bahwa sejak pandemi Covid-mulai melanda Indonesia, Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan 4 surat edaran masing-masing dengan Nomor SE.002, SE,003, SE.004 dan yang terbaru SE.006. Ada 11 ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020 ini. Antara lain layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan. Kemudian pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau secara langsung ke KUA Kecamatan. Proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan nikah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
Lanjutnya, bahwa dari ke 11 poin tersebut yang menjadi perhatiannya adalah poin ke 9, dimana dikatakan bahwa Petugas KUA wajib menolak pelaksanaan aqad nikah manakala tidak terpenuhinya protokol kesehatan yang telah di tetapkan melalui Surat Edaran Sebelumnya, dan meminta calon pengantin untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan peenikahannya. “Jelas Kepala KUA Distrik Fakfak Yahya Sarwadan
Adapun Prosedur Pernikahan Dalam Masa New Normal :
embaranmedia.com (JS)
Tidak ada komentar