Menu

Mode Gelap
Ronsai FC Tampil Perkasa, Sapu Bersih Gelar di Bhayangkari Cup 2025 Pala Tomandin Dongkrak PAD Fakfak: Rp205 Juta Lebih Terkumpul hingga Juni 9 Slot Tambahan! PHBI Fakfak Akomodir Tim Baru di Turnamen Muharram CUP 1447 H Catat! Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Mulai Juli 2025 Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis

Pemerintahan

KUA Fakfak: Pelaksanaan Nikah Dalam Masa New Normal

badge-check


					Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak Yahya I. Sarwadan Selasa (07/07/2020) Perbesar

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Fakfak Yahya I. Sarwadan Selasa (07/07/2020)

Fakfak – Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan edaran tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Ini merupakan salah satu upaya Kemenag untuk memberikan rasa aman dan untuk tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

Kepala Kantor Urusan Agama Distrik Fakfak H. Yahya I. Sarwadan saat di temui di ruang kerjanya (Selasa, 07/7/2020) siang menjelaskan kepada embaranmedia.com yaitu maksud dan tujuan dikeluarkannya edaran ini adalah untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Yahya Sarwadan juga mengatakan bahwa sejak pandemi Covid-mulai melanda Indonesia, Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan 4 surat edaran masing-masing dengan Nomor SE.002, SE,003, SE.004 dan yang terbaru SE.006. Ada 11 ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020 ini. Antara lain layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan. Kemudian pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau secara langsung ke KUA Kecamatan. Proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan nikah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

Lanjutnya, bahwa dari ke 11 poin tersebut yang menjadi perhatiannya adalah poin ke 9, dimana dikatakan bahwa Petugas KUA wajib menolak pelaksanaan aqad nikah manakala tidak terpenuhinya protokol kesehatan yang telah di tetapkan melalui Surat Edaran Sebelumnya, dan meminta calon pengantin untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan peenikahannya. “Jelas Kepala KUA Distrik Fakfak Yahya Sarwadan

Adapun Prosedur Pernikahan Dalam Masa New Normal :

  1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
  2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenae.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemerlksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
  4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
  5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
  6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
  7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
  8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
  9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
  10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan;
  11. Kepala Kan tor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya

embaranmedia.com (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Fakfak Ajak Jajaran Refleksi Diri di Hari Bhayangkara: Jadikan Kelemahan sebagai Kekuatan

1 Juli 2025 - 12:44

Upacara Hari Bhayangkara: Kapolres Fakfak Bacakan Pesan Kapolda, Serukan Polisi Lebih Humanis

1 Juli 2025 - 08:05

Kejutan Manis dari Danrem 182/JO untuk Polres Fakfak di Hari Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 06:20

Kado Akhir Juni, 24 Anggota Polres Fakfak Terima Kenaikan Pangkat

30 Juni 2025 - 17:05

Aula Distrik Pariwari Fakfak Sangat Memprihatinkan, Pemerintah Siap Bertindak Cepat

30 Juni 2025 - 16:04

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: