Menu

Mode Gelap
Wabup Donatus Nimbitkendik: FGD Sejarah Ini Sangat Penting, Jarang Terjadi di Dalam Negeri Kolaborasi TNI, Pemda, dan RRI Hidupkan Sejarah Kembalinya Irian Barat Lewat FGD Kenalkan Tugas Kemanusiaan Sejak Dini, Basarnas Fakfak Ajak Anak TK Belajar Dayung Hasil Rapat Tertutup di KSOP Fakfak: Permasalahan Ndari Cahaya Papua Akan Diselesaikan Secara Internal Polemik Pelabuhan Fakfak, Rapat Tertutup Digelar Sejak Pagi dan Belum Selesai Upaya Perluas Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Kepada Klasis GPI Fakfak

Konseling & Rohani

Terapkan Protokol Kesehatan, MUI Fakfak Bolehkan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah DiMasjid

badge-check


					Terapkan Protokol Kesehatan, MUI Fakfak Bolehkan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah DiMasjid Perbesar

Fakfak – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Fakfak mengizinkan masyarakat melaksanakan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah berjamaah di masjid serta di lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak Drs.Mohammadon Dg Husein,M.Pd kepada embaranmedia.com Jum’at (17/07/20) siang di kediamannya.

“berkaitan dengan sholat idul adha dan penyembelihan hewan kurban, berdasarkan edaran dari mentri agama, edaran dari bupati Fakfak dan juga fatwah MUI tentang pelaksanaan ibadah di era new normal. Umat islam boleh menjalankan salat berjamaah di masjid dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan, kemudian juga penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan. “ Jelas Ketua MUI Kab. Fakfak Drs.Mohammadon Dg Husein,M.Pd

Lanjutnya, di atur juga dalam edaran mentri agama dan edaran bupati, khutbah idul adha tidak terlalu panjang atau tidak lama (disingkat) dengan tidak mengurangi syarat dan rukun dalam pelaksaan ibadah sholat idul adha. Kemudian juga tentang penyembelihan hewan kurban harus di bentuk petugas khusus. “ Pungkasnya”.

Berikut ini ketentuan Sholat berjamaah yang telah di tetapkan :

  1. Setiap masjid atau musolah meyiapkan air dan sabun cuci tangan atau handsanitizer di setiap pintu masuk dan pintu keluar
  2. Setiap masjid atau musolah membentuk petugas penjaga untuk berjaga – jaga pada saat pelaksanaan salat
  3. Jamaah harus di cek suhu tubuh oleh petugas
  4. Jamaah wajib menggunakan masker dan membawa sajadah masing-masing dan menjaga jarak,
  5. MUI juga memperbolehkan penyembelihan hewan kurban tetapi menjalankan protokol kesehatan.

(JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jamaah Haji Asal Fakfak Dijadwalkan Berangkat ke Embarkasi Makassar 15 Mei 2025

23 April 2025 - 15:58

81 Jamaah Haji Asal Fakfak Telah Lewati Beberapa Tahapan Kesiapan, Besok Diadakan Vaksin Meningitis

23 April 2025 - 15:40

Kapolres AKBP Hendriyana Apresiasi Semua Pihak Atas Perayaan Paskah di Fakfak Berjalan Kondusif

20 April 2025 - 12:49

Kapolres AKBP Hendriyana Kerahkan 169 Personel Amankan Rangkaian Ibadah Paskah di Wilayah Kabupaten Fakfak

17 April 2025 - 11:29

Mursalim Nohong: KKSS Fakfak Akan Selalu Mendukung Pemerintah Daerah Dalam Jalankan Program Untuk Masyarakat

15 April 2025 - 08:18

Trending di Konseling & Rohani
WhatsApp
error: