Menu

Mode Gelap
MPIG-PTF Gencarkan Sosialisasi, Petani Pala Fakfak Dibekali Pengawasan dan Pendampingan Bermodal Semangat, Triton Dance Crew Kaimana Tembus Panggung Juara di Kota Tual Supri Patur, Putra Asli Fakfak Kini Menjabat Sekretaris PKC PMII Papua Barat-Papua Barat Daya Meriah! BRI Fakfak Undi Hadiah Simpedes, Satu Mobil Dibawa Pulang Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral Bupati Fakfak Launching Program Strategis “Pala Unggul”, Serahkan 2.200 Bibit dan Insentif Rp110 Juta

Konseling & Rohani

Terapkan Protokol Kesehatan, MUI Fakfak Bolehkan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah DiMasjid

badge-check


					Terapkan Protokol Kesehatan, MUI Fakfak Bolehkan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah DiMasjid Perbesar

Fakfak – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Fakfak mengizinkan masyarakat melaksanakan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah berjamaah di masjid serta di lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak Drs.Mohammadon Dg Husein,M.Pd kepada embaranmedia.com Jum’at (17/07/20) siang di kediamannya.

“berkaitan dengan sholat idul adha dan penyembelihan hewan kurban, berdasarkan edaran dari mentri agama, edaran dari bupati Fakfak dan juga fatwah MUI tentang pelaksanaan ibadah di era new normal. Umat islam boleh menjalankan salat berjamaah di masjid dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan, kemudian juga penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan. “ Jelas Ketua MUI Kab. Fakfak Drs.Mohammadon Dg Husein,M.Pd

Lanjutnya, di atur juga dalam edaran mentri agama dan edaran bupati, khutbah idul adha tidak terlalu panjang atau tidak lama (disingkat) dengan tidak mengurangi syarat dan rukun dalam pelaksaan ibadah sholat idul adha. Kemudian juga tentang penyembelihan hewan kurban harus di bentuk petugas khusus. “ Pungkasnya”.

Berikut ini ketentuan Sholat berjamaah yang telah di tetapkan :

  1. Setiap masjid atau musolah meyiapkan air dan sabun cuci tangan atau handsanitizer di setiap pintu masuk dan pintu keluar
  2. Setiap masjid atau musolah membentuk petugas penjaga untuk berjaga – jaga pada saat pelaksanaan salat
  3. Jamaah harus di cek suhu tubuh oleh petugas
  4. Jamaah wajib menggunakan masker dan membawa sajadah masing-masing dan menjaga jarak,
  5. MUI juga memperbolehkan penyembelihan hewan kurban tetapi menjalankan protokol kesehatan.

(JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fakfak Bersiap Sambut 8 Agustus: Peringatan Islam Masuk Papua Angkat Tiga Situs Sakral

11 Juli 2025 - 14:03

Menag Buka Peluang Umrah dan Haji Lewat Jalur Laut: Lebih Murah, Lebih Terjangkau

9 Juli 2025 - 08:04

Adat Menyatu dengan Iman: Gereja Maghi Warnai Pembangunan GPI Eden Wagom Fakfak

8 Juli 2025 - 19:38

Semarak Tahun Baru Islam di Fakfak, Polres Kerahkan 120 Personel Amankan Pawai

27 Juni 2025 - 08:12

Pawai Ta’aruf dan Tabligh Akbar Siap Gema-kan 1 Muharram di Fakfak

20 Juni 2025 - 15:46

Trending di Konseling & Rohani
WhatsApp
error: