Fakfak – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Fakfak mengizinkan masyarakat melaksanakan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah berjamaah di masjid serta di lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Fakfak Drs.Mohammadon Dg Husein,M.Pd kepada embaranmedia.com Jum’at (17/07/20) siang di kediamannya.
“berkaitan dengan sholat idul adha dan penyembelihan hewan kurban, berdasarkan edaran dari mentri agama, edaran dari bupati Fakfak dan juga fatwah MUI tentang pelaksanaan ibadah di era new normal. Umat islam boleh menjalankan salat berjamaah di masjid dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan, kemudian juga penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan. “ Jelas Ketua MUI Kab. Fakfak Drs.Mohammadon Dg Husein,M.Pd
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, di atur juga dalam edaran mentri agama dan edaran bupati, khutbah idul adha tidak terlalu panjang atau tidak lama (disingkat) dengan tidak mengurangi syarat dan rukun dalam pelaksaan ibadah sholat idul adha. Kemudian juga tentang penyembelihan hewan kurban harus di bentuk petugas khusus. “ Pungkasnya”.
Berikut ini ketentuan Sholat berjamaah yang telah di tetapkan :
- Setiap masjid atau musolah meyiapkan air dan sabun cuci tangan atau handsanitizer di setiap pintu masuk dan pintu keluar
- Setiap masjid atau musolah membentuk petugas penjaga untuk berjaga – jaga pada saat pelaksanaan salat
- Jamaah harus di cek suhu tubuh oleh petugas
- Jamaah wajib menggunakan masker dan membawa sajadah masing-masing dan menjaga jarak,
- MUI juga memperbolehkan penyembelihan hewan kurban tetapi menjalankan protokol kesehatan.
(JS)