BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Serahkan Santunan Kematian Rp.166 Juta

Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan kabupaten FakFak,menyerahkan santunan jaminan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp.166 juta kepada keluarga ahliwaris almarhum.pendeta Frans albert Ubyaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua,pengurus GPI Sinode FakFak serta pihak keluarga almarhum, yang berlangsung dikantor Gereja Protestan Indonesia Papua Kantor Sinode Fakfak Rabu (05/08/20) Pagi

Baca Juga :  Harga Sembako Dipantau Ketat Jelang Idulfitri, Disperindag Fakfak Pastikan Stok Aman

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Carolus P.G Sigalingging usai penyerahan santunan jaminan kematian dikantor Sinode Fakfak saat diwawancarai reporter embaranmedia.com.

Baca Juga :  Kepala BP4D Fakfak: Musrenbang 17 Distrik Rampung, Fokus RKPD 2027

“Almarhum pendeta Frans meninggal pada saat melaksanakan tugasnya dikabupaten Merauke. Dan harapan kami santunan tersebut dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan, pelayanan terbaik kepada peserta merupakan komitmen utama insan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dalam mengemban amanah sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2011, “ujar singkat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak kepada embaranmedia.com . (EF)

Baca Juga :  Bansos Sembako dan PKH Mulai Disalurkan di Fakfak, Ribuan Warga Jadi Penerima

Tutup
error: