BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Serahkan Santunan Kematian Rp.166 Juta

Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan kabupaten FakFak,menyerahkan santunan jaminan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp.166 juta kepada keluarga ahliwaris almarhum.pendeta Frans albert Ubyaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua,pengurus GPI Sinode FakFak serta pihak keluarga almarhum, yang berlangsung dikantor Gereja Protestan Indonesia Papua Kantor Sinode Fakfak Rabu (05/08/20) Pagi

Baca Juga :  Perintah Dandim Fakfak: Babinsa Wajib Bantu Warga Daftar Operasi Katarak

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Carolus P.G Sigalingging usai penyerahan santunan jaminan kematian dikantor Sinode Fakfak saat diwawancarai reporter embaranmedia.com.

Baca Juga :  Langkah Tegas Kadis Perkebunan Fakfak: Harga Pala Kini Diatur, Mutu Wajib Dijaga

“Almarhum pendeta Frans meninggal pada saat melaksanakan tugasnya dikabupaten Merauke. Dan harapan kami santunan tersebut dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan, pelayanan terbaik kepada peserta merupakan komitmen utama insan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dalam mengemban amanah sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2011, “ujar singkat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak kepada embaranmedia.com . (EF)

Baca Juga :  Rencana Perkebunan Sawit 15.960 Hektare di Fakfak Masuk Tahap AMDAL

Tutup
error: