BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Serahkan Santunan Kematian Rp.166 Juta

Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan kabupaten FakFak,menyerahkan santunan jaminan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp.166 juta kepada keluarga ahliwaris almarhum.pendeta Frans albert Ubyaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua,pengurus GPI Sinode FakFak serta pihak keluarga almarhum, yang berlangsung dikantor Gereja Protestan Indonesia Papua Kantor Sinode Fakfak Rabu (05/08/20) Pagi

Baca Juga :  Program KB di Fakfak Diperkuat, Masyarakat Diberi Pemahaman tentang MKJP

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Carolus P.G Sigalingging usai penyerahan santunan jaminan kematian dikantor Sinode Fakfak saat diwawancarai reporter embaranmedia.com.

Baca Juga :  Dari Sekolah ke Kebun, Generasi Z Fakfak Siap Jadi Pelopor Pala Unggul Dunia

“Almarhum pendeta Frans meninggal pada saat melaksanakan tugasnya dikabupaten Merauke. Dan harapan kami santunan tersebut dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan, pelayanan terbaik kepada peserta merupakan komitmen utama insan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dalam mengemban amanah sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2011, “ujar singkat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak kepada embaranmedia.com . (EF)

Baca Juga :  TNI Amankan Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua, Kodim 1803/Fakfak Turunkan 15 Personel

Tutup
error: