Pemkab Fakfak Dukung Investasi Sawit, Kepala DLHP Ingatkan Perlindungan Lingkungan Jadi Prioritas
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kabupaten Fakfak menggelar sidang pembahasan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) untuk rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 15.960,532 hektare oleh PT STM Agro Energi, yang bertempat di Hotel Grand Papua Fakfak Lantai 5, Kamis (09/07/2026).
Rencana investasi tersebut berlokasi di Distrik Bomberay dan Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Sidang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, S.T., M.T., yang mewakili Pemerintah Daerah selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Fakfak.
Dalam sambutannya, Liza menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke daerah, selama seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Fakfak yang dinilai terus mendorong terbukanya ruang pembangunan dan investasi sebagai upaya mempercepat kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Liza, keberhasilan sebuah investasi tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah dan perusahaan, tetapi juga memerlukan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh budaya, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan dapat berjalan dengan baik, terukur, serta memberikan dampak positif bagi Kabupaten Fakfak,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, sejumlah akademisi dan pakar turut memberikan berbagai masukan terhadap dokumen AMDAL yang dibahas.
Salah satu akademisi menekankan pentingnya membangun persepsi dan kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan, bukan hanya pada tahap sosialisasi awal. Menurutnya, komunikasi publik harus terus dilakukan selama perusahaan beroperasi agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun perbedaan persepsi di tengah masyarakat.
Ia juga menilai pendekatan sosial, budaya, dan keagamaan perlu menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat di wilayah terdampak.
Selain itu, forum menilai kehadiran perusahaan harus mampu menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar. Informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja, bahan pangan, hingga kebutuhan logistik perusahaan dinilai perlu disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk mengambil peluang usaha.
Peluang tersebut mencakup penyediaan sayur-mayur, hasil pertanian, peternakan, hingga berbagai kebutuhan konsumsi lainnya. Dengan demikian, investasi yang masuk diharapkan tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di kampung-kampung sekitar wilayah operasional perusahaan.
Masukan lain datang dari akademisi bidang kesehatan yang menyoroti potensi dampak lingkungan terhadap kesehatan masyarakat. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain emisi kendaraan operasional yang berpotensi memicu gangguan pernapasan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), pengelolaan air permukaan dan air tanah, serta penggunaan pupuk yang berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.
Selain aspek kesehatan, forum juga memberikan perhatian terhadap perlindungan flora dan fauna. Mengingat Fakfak memiliki keanekaragaman hayati yang khas, termasuk habitat burung cenderawasih, perusahaan diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekosistem selama menjalankan kegiatan operasional.
Para akademisi juga mendorong PT STM Agro Energi untuk menyiapkan layanan kesehatan yang memadai di kawasan operasional, termasuk membuka peluang kerja sama pendidikan guna mendukung pengembangan tenaga kesehatan lokal. Langkah tersebut dinilai penting agar keberadaan perusahaan tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan kesehatan bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.
Dalam sidang itu, keterlibatan masyarakat terdampak langsung juga menjadi perhatian utama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 28 tentang pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen lingkungan.
Forum mencatat terdapat 36 perwakilan masyarakat terdampak dari Distrik Bomberay dan Distrik Tomage yang telah ditetapkan dalam proses konsultasi publik. Namun, mengingat keterbatasan waktu, sidang menyepakati agar masing-masing marga menunjuk seorang juru bicara untuk menyampaikan pandangan, saran, dan tanggapan mewakili kelompoknya.
Setiap perwakilan marga diberikan kesempatan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menyampaikan aspirasi di hadapan Komisi Penilai AMDAL. Mekanisme tersebut dilakukan agar seluruh pandangan masyarakat tetap terakomodasi secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap seluruh tahapan pembahasan dokumen ANDAL serta RKL-RPL dapat menghasilkan keputusan yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat, sehingga menjadi landasan bagi investasi yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Fakfak.
Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia



















