Demianus Tuturop Tegaskan Investasi Sawit di Fakfak Wajib Hormati Hak Ulayat
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak, Demianus Tuturop, menyampaikan sejumlah catatan penting dalam Sidang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kabupaten Fakfak yang membahas dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) untuk rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 15.960,532 hektare oleh PT STM Agro Energi di Distrik Bomberay dan Distrik Tomage, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Dalam penyampaiannya, Demianus menegaskan bahwa pembahasan investasi harus dibedakan secara jelas dengan persoalan produksi maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurutnya, investasi yang masuk ke Kabupaten Fakfak harus dikaji secara matang, terutama terkait manfaat langsung yang akan diterima masyarakat pemilik hak ulayat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menjelaskan, bantuan pembangunan rumah ibadah, dukungan di bidang pendidikan, maupun penyerapan tenaga kerja merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan. Namun, hal tersebut tidak boleh mengaburkan substansi utama investasi yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat atas tanah serta pembagian manfaat dari kegiatan usaha.
Demianus juga menyoroti pentingnya pengaturan skema kebun plasma secara jelas dan terukur. Menurutnya, areal yang direncanakan berada di kawasan yang memiliki banyak marga dan pemilik hak ulayat, sehingga pembagian plasma tidak dapat dilakukan secara umum tanpa dasar perhitungan yang jelas.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa hanya masyarakat di titik-titik tertentu yang memperoleh manfaat, sementara pemilik hak ulayat lainnya di kawasan yang sama justru terabaikan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar seluruh data kepemilikan hak ulayat beserta luasan wilayah adat didata secara rinci sebelum dilakukan pembagian plasma.
Menurut Demianus, pembagian plasma harus didasarkan pada luas hak ulayat yang dimiliki masing-masing marga atau keluarga adat di dalam wilayah konsesi. Dengan mekanisme tersebut, setiap pemilik hak dapat memperoleh porsi yang adil dan proporsional sesuai luas wilayah yang menjadi haknya.
Ia mengingatkan bahwa apabila persoalan tersebut tidak diatur secara baik sejak awal, pembagian plasma berpotensi memicu konflik internal di tengah masyarakat, terutama apabila terdapat pihak yang merasa memiliki lahan lebih luas namun menerima bagian yang lebih kecil.
“Persoalan plasma tidak boleh dianggap sepele karena justru aspek inilah yang sering menjadi pemicu sengketa berkepanjangan di wilayah investasi,” tegasnya.
Demianus berharap perusahaan bersama Pemerintah Kabupaten Fakfak dapat merumuskan mekanisme pembagian plasma yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat pemilik hak ulayat. Dengan demikian, kehadiran investasi tidak memecah hubungan antarkeluarga, antarmarga, maupun hubungan sosial di tengah masyarakat adat Fakfak.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam seluruh proses investasi. Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton atau sekadar menerima dampak dari investasi, tetapi harus memahami secara utuh bagaimana perusahaan menjalankan kegiatan usaha, mulai dari tahap penanaman hingga produksi.
“Masyarakat harus mengetahui dengan jelas hak dan kewajiban perusahaan sehingga investasi dipandang sebagai kerja bersama yang juga memberikan manfaat bagi pemilik wilayah adat,” katanya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembentukan regulasi daerah, DPRK Fakfak, lanjut Demianus, berkomitmen memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi. Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Fakfak telah memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Oleh karena itu, setiap rencana investasi wajib memperhatikan ketentuan tersebut sebagai landasan dalam menjaga keseimbangan antara investasi, perlindungan hak ulayat, dan keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat adat di Kabupaten Fakfak.
Di akhir penyampaiannya, Demianus berharap seluruh proses pembahasan AMDAL PT STM Agro Energi dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Fakfak.
Ia menegaskan bahwa DPRK Fakfak mendukung masuknya investasi ke daerah sepanjang dilaksanakan dengan itikad baik, menghormati hak-hak masyarakat adat, mematuhi seluruh ketentuan pemerintah daerah, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.
Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia



















