Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan kabupaten FakFak,menyerahkan santunan jaminan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp.166 juta kepada keluarga ahliwaris almarhum.pendeta Frans albert Ubyaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua,pengurus GPI Sinode FakFak serta pihak keluarga almarhum, yang berlangsung dikantor Gereja Protestan Indonesia Papua Kantor Sinode Fakfak Rabu (05/08/20) Pagi
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Carolus P.G Sigalingging usai penyerahan santunan jaminan kematian dikantor Sinode Fakfak saat diwawancarai reporter embaranmedia.com.
“Almarhum pendeta Frans meninggal pada saat melaksanakan tugasnya dikabupaten Merauke. Dan harapan kami santunan tersebut dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan, pelayanan terbaik kepada peserta merupakan komitmen utama insan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dalam mengemban amanah sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2011, “ujar singkat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak kepada embaranmedia.com . (EF)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT