Menu

Mode Gelap
HMI Komisariat STIA Asy-Syafi’iyah Fakfak Buka Pendaftaran Basic Training (Latihan Kader 1) Angkatan ke-28 Percepat Sertifikasi Bandara Siboru, Bupati dan Wabup Fakfak Temui KLHK Dandim 1803/Fakfak Tinjau Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Bangkitkan Nasionalisme, Dandim 1803/Fakfak Hadir di Tengah Siswa SMA Negeri 2 Fakfak MPW Pemuda ICMI Maluku Apresiasi Terobosan Bupati SBT Usulkan 3.258 Formasi PPPK Paruh Waktu Yayasan Cahaya Timur Nusantara Indonesia dan Pemkot Tual Lepas 120 Santri Tahun Ajaran 2025/2026

Politik

KPU Kab. Fakfak Tetapkan Bapaslon Independen DOAMU Tidak Memenuhi Syarat dalam Tahapan Verfak

badge-check


					Foto : embaranmedia.com (J.S) Perbesar

Foto : embaranmedia.com (J.S)

Fakfak – KPU Kab. Fakfak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pasca putusan Bawaslu Fakfak dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020, digelar di kantor KPU Jl.Kadamber Air Merah Fakfak, Kamis (3/8/2020)

Rapat Pleno terbuka ini juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Fakfak yaitu Ketua Bawaslu Kab. Fakfak Fachry Tukuwain dan Anggota Bawaslu Fakfak Yanphit Kambu serta PPD di 17 Distrik dan Bapaslon Perseorangan Donatus Nimbetkendik – Mustaghfirin berjargon DOAMU.

Rapat Pleno tersebut berjalan hingga pukul 24.00 WIT, suasana Rapat pleno sempat memanas dikarenakan perdebatan akibat soal angka dukungan yang tidak sesuai dengan hasil Verifikasi faktual oleh KPU, perdebatan ini juga membuat Bapaslon DOAMU meninggalkan arena pleno sebelum KPU menetapkan hasil dari rapat pleno terbuka.

Rapat Pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan pasca putusan Bawaslu Fakfak yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, SP memutuskan bakal pasangan calon Bupati Drs. Donatus Nimbetkendik, M.T dan bakal calon wakil Bupati Drs. Mustagfirin, M.SI dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pasangan yang berjargon DOA-MU ini hanya berhasil mengumpulkan dukungan sebesar 2.349, sehingga masih kurang dari yang ditentukan oleh KPU. Penetapan KPU Fakfak ata tidak memenuhi syarat oleh Bapaslon DOAMU sehingga tidak bisa ikut dalam tahapan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Pilkada Fakfak 2020. (JS)

Baca Lainnya

PKB Soroti Pendidikan, Pasar Thumburuni, dan Kesehatan: Pemerintah Diminta Lebih Jeli Tangani Persoalan Rakyat

11 September 2025 - 06:37

Gerindra: Hak Pedagang Lama di Pasar Thumburuni Harus Jadi Prioritas

10 September 2025 - 20:29

Koalisi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Samaun-Donatus

10 September 2025 - 19:49

Dahlan Namudat: PKB Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Fakfak Hingga ke Parlemen

25 Juli 2025 - 13:44

DPC PKB Fakfak Hadiri Bimtek dan Peringatan Harlah ke-27 PKB di Jakarta

25 Juli 2025 - 13:30

Trending di Politik
WhatsApp
error:

https://sman1kadupandak.sch.id/data/

GB777

slot gacor

GB777

GB777

slot gacor

GB777

slot gacor

PG99

PG99

PG99

PG99

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

oklaro

Slot Gacor Slot Gacor