Fakfak – Aksi Demo tuntut hasil tes CPNS Formasi 2018 oleh Forum Komunikasi Mbaham-Matta (FKAMM) Fakfak yang menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak segera mengumumkan hasil CPNS Formasi 2018 dan menuntut Formasi 80% OAP dan 20% Non OAP. Aksi tersebut berlangsung didepan Kantor Bupati Fakfak , peserta aksi juga membuat prosesi adat sebagai bentuk untuk Pemerintah Daerah selalu mengakomodir aspirasi mereka yang sudah berulangkali disampaikan.
Hal ini disampaikan Sekretaris FK.AMM selaku Penanggung Jawab Aksi Demo Baharudin Heremba Senin (21/09/20) Siang Saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa kedatangan kami pada hari ini digedung putih Pemerintah Daerah Kab. Fakfak dengan satu hal tuntutan kami yaitu hasil tes CPNS Formasi 2018 yang selama ini tidak pernah diumumkan.
“pada dasarnya yang kami pertanyakan apa kinerjanya pemerintah daerah selama 1 tahun berjalan ini dari tahun 2018 – 2020, apabila kalau memang hal demikian hasil pengumuman CPNS sudah ada di Kemenpan-RB maka dari Kemenpan telah mengeluarkan fatwa hasil CPNS 2018 telah dikembalikan ke Kabupaten/Kota. Nah, hukumnya wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliriskan nama-nama untuk disahkan kepada Kemenpan-RB terkait pemberkasan dan payung hukumnya, “ungkap Rudi Heremba”
Lanjutnya, “kami juga tetap menunggu hasil Tes CPNS Formasi 2018 sampai diumumkan dan kami akan datang melakukan aksi lagi kalau belum ada pengumuman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab. Fakfak hingga bulan oktober nanti Kami akan melakukan aksi kembali, “ujar Rudi Heremba Penanggung Jawab Aksi Demo”
Selain itu sambung, Sekda Kabupaten Fakfak Drs. Hi. Ali baham Temongmere, MTP menjelaskan “saya juga yang termasuk bersama tim menghadap Mentri Kemenpan-RB, tentunya juga itu berdasarkan kepada aspirasi seluruh masyarakat termasuk Kabupaten Fakfak dan seluruh tanah papua Provinsi Papua dan Papua Bara. Oleh karena itu setelah bertemu dengan Kemenpan-RB ada beberapa hal yang perlu kita koreksi/perbaiki karena awalnya itu kita dalam komitmen 80% OAP dan 20% Non OAP belum terpenuhi seharusnya sudah diumumkan pada tanggal 30 Agustus 2020, tetapi itu belum terpenuhi maka semua meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan tidak diumumkan, “Jelasnya”
Kemudian, Sekda Fakfak juga mengatakan bahwa ” kalau ini dipaksakan lagi nanti NIP tidak keluar, jadi kalau hari ini kita ingat kampung dikasih naik tetapi tidak persetujuan pusat maka sampai disana NIP tidak keluar. Oleh karena itu dari hasil itu Pemerintah Kabupaten Fakfak telah mengajukan kembali untuk porsi 80% OAP dan 20% Non OAP itu sekarang ada di Kemenpan-RB karena perubahan dan perlu rapat kembali untuk mengeluarkan satu aturan sehingga menetapkan sesuai dengan apa yang diusulkan, sampai hari ini dari pusat belum kembali. Kalau ada informasi dari Media atau orang lain bahwa semua itu tidak benar, kalau sudah ada pasti kita umumkan dan belum ada kita tidak bisa umumkan, “tegasnya” . (EF)