Menu

Mode Gelap
HUT Fakfak ke-125: Bupati Samaun Ajak Warga Satukan Langkah Menuju Fakfak Membara Turnamen Voli Piala Bupati–Wabup Cup 2025 Resmi Ditutup, Diswar dan Karas Putri Sabet Gelar Juara Fachry Tura Ingatkan Pentingnya Ruang untuk Pelaku Seni Fakfak Cahaya Anak Kota Pala Apresiasi Peresmian Poli Psikologi: Bukti Kepedulian Pemerintah 572 Pelari Ramaikan Lomba Lari 5K HUT Fakfak ke-125, Wakil Bupati Apresiasi Antusias Warga Babinsa Siapkan Paskibra Don Bosco Tampil Sempurna di HUT Fakfak

Papua Barat

Ahli Waris Peserta Bantuan Tangan Kasih Provinsi Papua Barat Menerima Manfaat Jaminan Kematian

badge-check


					Ahli Waris Peserta Bantuan Tangan Kasih Provinsi Papua Barat Menerima Manfaat Jaminan Kematian Perbesar

Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan kini kembali menunjukkan profesionalisme dalam tugas dan fungsinya untuk melindungi pekerja. Ini terbukti dengan diserahkannya santunan kematian senilai 42 juta rupiah kepada ahli waris almarhum Roy Faret Sidik dikediamannya Jl. Kapartutin Distrik Pariwari Kab. Fakfak Selasa (13/10/2020) Pagi.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Carolus PG. Sigalingging mengatakan bahwa Almarhum Roy Faret Sidik adalah salah satu penerima Bantuan Tangan Kasih yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat September 2020 lalu.

“Almarhum terdaftar 15 September 2020 dan meninggal dunia pada 27 September 2020 dengan profesi sebagai Supir. Sudah terdaftarnya almarhum menjadi BPJS Ketenegakerjaan maka otomatis Manfaat Jaminan Kematian langsung dapat diterima oleh ahli waris, “Ujar singkat Carolus”

Kemudian, Manfaat Jaminan Kematian senilai 42 juta Rupiah diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Carolus Pg Sigalingging kepada Kepala Distransnaker Fakfak Abu Thalib Paus Paus didampingi oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Soetjipto, Korwil pengawas Ketenagakerjaan Aryati Salim dan ketua FSPTI Fak-Fak Wiyono.

Selanjutnya, Manfaat Jaminan Kematian Senilai 42 Juta diserahkan langsung kepada ahli waris almarhum Roy Faret Sidik. Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian ini sebagai salah satu bukti bahwa semua pekerja baik itu formal dan informal wajib dilindungi oleh BPJS Ketenegakerjaan demi kesejahteraan Pekerja sendiri dan keluarganya. (EF)

Baca Lainnya

Babinsa di Fakfak Papua Barat Bantu Terangi Kampung Tetar

13 November 2025 - 16:09

Penerimaan Bintara Brimob 2025 Resmi Dibuka, Polda Papua Barat Pastikan Proses Bersih dan Akuntabel

10 November 2025 - 07:08

Kapolda Papua Barat Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat atas Dukungan dalam Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden

6 November 2025 - 20:15

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama Saat Reses di Fakfak

6 November 2025 - 12:24

Badarudin Heremba Serap Aspirasi Pemuda Fakfak dalam Reses Perdana

4 November 2025 - 13:10

Trending di Berita
WhatsApp
error: