Ahli Waris Peserta Bantuan Tangan Kasih Provinsi Papua Barat Menerima Manfaat Jaminan Kematian

Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan kini kembali menunjukkan profesionalisme dalam tugas dan fungsinya untuk melindungi pekerja. Ini terbukti dengan diserahkannya santunan kematian senilai 42 juta rupiah kepada ahli waris almarhum Roy Faret Sidik dikediamannya Jl. Kapartutin Distrik Pariwari Kab. Fakfak Selasa (13/10/2020) Pagi.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Carolus PG. Sigalingging mengatakan bahwa Almarhum Roy Faret Sidik adalah salah satu penerima Bantuan Tangan Kasih yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat September 2020 lalu.

Baca Juga :  Danrem 182/JO Turun Langsung ke Pegaf, Pastikan Pembangunan Koperasi Merah Putih Bawa Harapan Baru Warga

“Almarhum terdaftar 15 September 2020 dan meninggal dunia pada 27 September 2020 dengan profesi sebagai Supir. Sudah terdaftarnya almarhum menjadi BPJS Ketenegakerjaan maka otomatis Manfaat Jaminan Kematian langsung dapat diterima oleh ahli waris, “Ujar singkat Carolus”

Baca Juga :  Danrem 182/JO Tinjau KDKMP di Manokwari Selatan, Pembangunan Rampung 100 Persen

Kemudian, Manfaat Jaminan Kematian senilai 42 juta Rupiah diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Carolus Pg Sigalingging kepada Kepala Distransnaker Fakfak Abu Thalib Paus Paus didampingi oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Soetjipto, Korwil pengawas Ketenagakerjaan Aryati Salim dan ketua FSPTI Fak-Fak Wiyono.

Baca Juga :  Danrem 182/JO Tinjau KDKMP di Manokwari Selatan, Pembangunan Rampung 100 Persen

Selanjutnya, Manfaat Jaminan Kematian Senilai 42 Juta diserahkan langsung kepada ahli waris almarhum Roy Faret Sidik. Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian ini sebagai salah satu bukti bahwa semua pekerja baik itu formal dan informal wajib dilindungi oleh BPJS Ketenegakerjaan demi kesejahteraan Pekerja sendiri dan keluarganya. (EF)

Tutup
error: