Menu

Mode Gelap
Dua Event Besar Warnai Akhir Tahun, Masohi dan Banda Rayakan Semangat Budaya dan Persaudaraan Sekda Fakfak Ingatkan ASN: Perencanaan Harus Punya Sentuhan ke Masyarakat Dari Fakfak ke Jakarta: Kue Sifon Pala Jadi Ikon Baru Olahan Pala Nusantara Membangun 1.000 Desa Nelayan: Langkah Nyata Menuju Indonesia Maritim Perkuat Keamanan dan Kepedulian, RSUD Fakfak Libatkan Polisi Militer Gerakan Pangan Murah Warnai Peringatan Hari Pangan Sedunia di Fakfak, Warga Antusias Borong Sembako Murah

Papua Barat

Ahli Waris Peserta Bantuan Tangan Kasih Provinsi Papua Barat Menerima Manfaat Jaminan Kematian

badge-check


					Ahli Waris Peserta Bantuan Tangan Kasih Provinsi Papua Barat Menerima Manfaat Jaminan Kematian Perbesar

Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan kini kembali menunjukkan profesionalisme dalam tugas dan fungsinya untuk melindungi pekerja. Ini terbukti dengan diserahkannya santunan kematian senilai 42 juta rupiah kepada ahli waris almarhum Roy Faret Sidik dikediamannya Jl. Kapartutin Distrik Pariwari Kab. Fakfak Selasa (13/10/2020) Pagi.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Carolus PG. Sigalingging mengatakan bahwa Almarhum Roy Faret Sidik adalah salah satu penerima Bantuan Tangan Kasih yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat September 2020 lalu.

“Almarhum terdaftar 15 September 2020 dan meninggal dunia pada 27 September 2020 dengan profesi sebagai Supir. Sudah terdaftarnya almarhum menjadi BPJS Ketenegakerjaan maka otomatis Manfaat Jaminan Kematian langsung dapat diterima oleh ahli waris, “Ujar singkat Carolus”

Kemudian, Manfaat Jaminan Kematian senilai 42 juta Rupiah diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Carolus Pg Sigalingging kepada Kepala Distransnaker Fakfak Abu Thalib Paus Paus didampingi oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Soetjipto, Korwil pengawas Ketenagakerjaan Aryati Salim dan ketua FSPTI Fak-Fak Wiyono.

Selanjutnya, Manfaat Jaminan Kematian Senilai 42 Juta diserahkan langsung kepada ahli waris almarhum Roy Faret Sidik. Penyerahan Manfaat Jaminan Kematian ini sebagai salah satu bukti bahwa semua pekerja baik itu formal dan informal wajib dilindungi oleh BPJS Ketenegakerjaan demi kesejahteraan Pekerja sendiri dan keluarganya. (EF)

Baca Lainnya

Letkol Inf Wahlin Rahman Kunjungi Koramil Kokas: Jaga Disiplin, Dekat dengan Rakyat

15 Oktober 2025 - 06:40

DPR Papua Barat Gelar RDP Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

30 September 2025 - 17:56

Pangdam XVIII/Kasuari Kunjungi Pos Satgas Yonif 410/Alugoro, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan di Papua Barat

24 September 2025 - 22:20

HMI Komisariat Hukum, FKIP, dan Fisip Gelar Basic Training LK-1 Gabungan di Kota Sorong

18 September 2025 - 21:14

Tim Panja DPRP Papua Barat Tinjau Proyek Sumur Bor di Bandara Siboru Fakfak

28 Agustus 2025 - 10:35

Trending di Berita
WhatsApp
error: