DPW WIB Papua Barat Minta Pelibatan Masyarakat Adat di Fakfak dalam Pembangunan Daerah

EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Ketua DPW Waktu Indonesia Bergerak Provinsi Papua Barat, Safri Adam Rumagesan, menyampaikan pendapatnya kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak terkait perlindungan hak-hak masyarakat adat Orang Asli Papua, khususnya hak komunal dan hak ulayat adat.

Dalam pernyataan tertulis tertanggal 8 Mei 2026, Safri menilai masih terdapat sejumlah kebijakan dan langkah pemerintah daerah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah mengakui keberadaan hak kesulungan, hak komunal, serta hak ulayat masyarakat hukum adat di Papua, termasuk di Kabupaten Fakfak.

Baca Juga :  Aksi Cepat DPD RI Yance Samonsabra, Bantu Warga Danaweria Perbaiki Jalan Rusak

Menurutnya, pengakuan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap identitas, budaya, dan keberlangsungan hidup Orang Asli Papua.

Dalam pernyataannya, Safri mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat adat terkait dugaan terancamnya wilayah adat akibat kebijakan pembangunan, pemberian izin usaha, maupun pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum melibatkan masyarakat adat secara optimal.

“Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga :  Program KB di Fakfak Diperkuat, Masyarakat Diberi Pemahaman tentang MKJP

DPW Waktu Indonesia Bergerak Papua Barat juga meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk meninjau kembali kebijakan atau regulasi yang dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan hak adat masyarakat.

Selain itu, mereka mendorong agar masyarakat hukum adat dilibatkan sebagai subjek utama dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan di wilayah adat masing-masing.

Mereka juga meminta agar setiap pemanfaatan tanah dan sumber daya alam dilakukan melalui persetujuan masyarakat adat secara terbuka dan menyeluruh, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan terkait hak kepemilikan tanah adat.

Baca Juga :  Kelurahan Wagom Salurkan Bantuan Pangan untuk 30 RT, Warga Terima Beras dan Minyak Goreng

Tak hanya itu, organisasi tersebut turut meminta pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap wilayah adat yang dinilai telah dimanfaatkan pihak lain tanpa persetujuan masyarakat adat maupun dasar hukum yang jelas.

Safri menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan perlindungan hak-hak adat di Papua Barat sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan keberlanjutan bagi Orang Asli Papua.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hak masyarakat adat demi terciptanya pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” tutupnya.

Pewarta: AZT || Editor: Redaksi Embaranmedia

Tutup
error: