DPMPTSP Fakfak: 1.411 Pelaku Usaha Urus NIB di 2025, Layanan Perizinan Makin Dekat ke Masyarakat
EMBARANMEDIA.COM, FAKFAK – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha bagi masyarakat. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat sektor usaha, mulai dari skala kecil hingga besar.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat, S.E., M.Si., mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 1.411 pelaku usaha telah mengurus izin usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melegalkan usaha mereka melalui jalur resmi.
“Ini menjadi indikator positif bahwa pelaku usaha di Fakfak semakin memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha,” ujar Kepala DPMPTSP Fakfak, Muhasim Namudat kepada wartawan Embaranmedia.com, di ruang kerjanya, Selasa (05/05/2026).
Lebih lanjut Muhasim menjelaskan, untuk tahun 2026, proses pendataan masih berlangsung dan akan direkap secara keseluruhan pada akhir tahun. Meski demikian, aktivitas pengurusan perizinan oleh pelaku usaha dipastikan terus berjalan seiring kebutuhan legalitas usaha yang semakin meningkat.
“Dalam rangka mendekatkan layanan kepada masyarakat, DPMPTSP Fakfak juga menjalankan program pelayanan perizinan langsung di tingkat distrik. Program ini didukung oleh Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2025 dan telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, di antaranya Distrik Fakfak, Distrik Pariwari, dan Distrik Fakfak Tengah,”jelas Muhasim.
Lanjutnya lagi, Pelayanan ini menyasar pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat, seperti pasar tradisional. Salah satu lokasi dengan partisipasi tinggi adalah Pasar Pemberuni, di mana para pedagang secara aktif mengurus izin usaha mereka. Dari pelaksanaan program tersebut, tercatat lebih dari 700 pelaku usaha baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP telah mendapatkan layanan perizinan di tiga distrik tersebut.
Muhasim Namudat juga menegaskan, kemajuan pelaku usaha sangat bergantung pada kesadaran dan motivasi masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator yang memberikan dukungan, kemudahan, serta pelayanan optimal agar pelaku usaha dapat berkembang dan bersaing.
“Untuk itu kami juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk segera mengurus izin usaha sebagai identitas legal dalam menjalankan kegiatan usaha. Legalitas tersebut menjadi langkah awal dalam pengembangan usaha sekaligus membuka akses terhadap berbagai dukungan pemerintah,”imbaunya.
Kemudian, Ia pun berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Fakfak, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, terus berinovasi dan memiliki semangat untuk berkembang.
“Harapan kami, setiap pelaku usaha yang sudah ada maupun yang akan memulai usaha wajib memiliki izin usaha. Ini penting sebagai dasar untuk tumbuh dan berkembang secara legal serta mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah,”pungkasnya.
Pewarta: Zulkifli Rohrohmana || Editor: Redaksi Embaranmedia

















