Fakfak – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Santunan Jaminan Kematian yang diterima langsung oleh ahli waris almarhum Satar Biaruma, pegawai honorer dinas kesehatan kabupaten Fakfak bertugas di Puskesmas Kampung Weri.
Penyerahan santunan jaminan kematian dilakukan di rumah ahli waris yang bertempat di Kampung Ugar Distrik Kokas. Santunan Jaminan Kematian tersebut diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Carolus Pg Sigalingging kepada Kabid yankes Dinas Kesehatan Marthin Ubra sebagai perwakilan Dinas Kesehatan Fak-Fak yang selanjutnya diserahkan kepada Safa Mau ahli waris sekaligus Ibunda almarhum Satar Biaruma.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak Carolus Pg. Sigalingging kepada embaranmedia.com usai kegiatan penyerahan santunan jaminan kematian di Kampung Ugar Distrik Kokas Rabu (14/10/2020) Pagi.
“Santunan Jaminan Kematian yang diberikan sebesar Rp 42.000.000 dengan rincian, santunan kematian Rp 20.000.000, santunan berkala (sekaligus) Rp 12.000.000 dan Biaya Pemakaman Rp 10.000.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen insan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan secara cepat dan tepat kepada masyarakat pekerja formal dan informal, “ujar Carolus” . (EF)