Fakfak – Binhaji Temongmere istri dari almarhum Abdul Gani Kwaras, direktur CV Toranwen Indah terima santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat Jaminan Kematian senilai 42 juta Rupiah dengan rincian santunan kematian Rp 20.000.000, santunan berkala (sekaligus) Rp 12.000.000 dan Biaya Pemakaman Rp 10.000.000.
Santunan ini juga diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Carolus Pg Sigalingging kepada ahli waris, Binhaji Temongmere di kediaman ahli waris sendiri di Kampung Kotam Distrik Fak-Fak Tengah Kabupaten Fak-Fak sekitar pukul 13.00 WIT Jumat (06/11/2020).
Ahli waris yang didampingi putranya, Idris Temongmere menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak atas santunan yang telah diberikan.
“akan kami mempergunakannya dengan sebaik mungkin dan melanjutkan usaha dari CV Toranwen Indah. Kami juga merasa bahwa Santunan Manfaat Program Jaminan Kematian hanya salah satu dari sekian banyak manfaat program yang dapat dirasakan oleh masyarakat pekerja formal dan informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, “ungkap Idris Temongmere. (EF)