Menu

Mode Gelap
Samad Rumalolas Soroti Marak Terjadi Kenakalan Pelajar di Fakfak: Minta Pemda Fakfak Efektifkan Perda Miras Bupati Samaun Dahlan: Pemkab Fakfak Bakal Siapkan Sentra Kuliner Untuk Dukung UMKM Perempuan Peringati Hari Kartini, Bupati Fakfak Resmi Buka Pameran Kuliner dan Perlombaan: Beri Apresiasi Kepada JP2F 1.204 Personil Polda Papua Barat & Polda PBD Jajaran Amankan Ibadah Jumat Agung Perayaan Paskah 2025 Pendiri JP2F, Saleh Siknun: Pentingnya Keterlibatan Perempuan Untuk Bangun Fakfak dengan Tagline Perubahan Melalui Sistem Online, 169 Peserta Calon Paskibraka Fakfak Ikut Rangkaian Tahapan Seleksi

Pemerintahan

Sebagai Lembaga Pelayanan Publik, BPJS Kab.Fakfak Serahkan Santunan 52 Juta Kepada Ahli Waris Toko Kana

badge-check


					Sebagai Lembaga Pelayanan Publik, BPJS Kab.Fakfak Serahkan Santunan 52 Juta Kepada Ahli Waris Toko Kana Perbesar

Embaranmedia.com, Fakfak – Ndahwati Tan, ahli waris dari almarhum Kristanda Thie pemilik Toko Kana Fakfak, terima santunan 52 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan tersebut terdiri dari Santunan Kematian 20 juta rupiah, Santunan Berkala 12 Juta Rupiah, Biaya pemakaman 10 Juta Rupiah, dan Tabungan Jaminan Hari Tua 10 Juta Rupiah.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketanagakerjaan Fakfak, Carolus Pg Sigalingging kepada ahli waris di Toko Kana yang beralamat di Jl. Izak Telussa pada pukul 15.00 WIT 22 Januari 2021. Pada kesempatan itu, beliau juga menyerahkan bukti transfer santunan, yang sehari sebelumnya berkas pengajuan lengkap sudah diterima oleh Petugas BPJS Ketenagakerjaan Fak-Fak.

Carolus Pg Sigalingging juga menjelaskan Sebagai Lembaga Pelayanan Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk meberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara khusus pekerja baik formal maupun informal.

“setiap masyarakat khususnya usia pekerja dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sebagai karyawan perusahaan (Formal), namun juga sebagai pekerja mandiri (informal) seperti petani, nelayan, tukang bangunan, Ojek, Pedagang, Toko, dan usaha-usaha mandiri lainnya, “Jelas Singkat Carolus kepada embaranmedia.com. (EF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Samaun Dahlan: Pemkab Fakfak Bakal Siapkan Sentra Kuliner Untuk Dukung UMKM Perempuan

19 April 2025 - 12:32

Melalui Sistem Online, 169 Peserta Calon Paskibraka Fakfak Ikut Rangkaian Tahapan Seleksi

18 April 2025 - 18:33

Tingkatkan Disiplin Pegawai, Wawali Ely Toisutta Kembali Lakukan Sidak

18 April 2025 - 09:53

Bupati Biak: Musrenbang RKPB Berbagai Usulan Dari Bawah Kita Kawal Dengan Baik

18 April 2025 - 08:56

Seleksi Paskibraka 2025 Kabupaten Fakfak Masuki Tahap Akhir Wawancara

17 April 2025 - 17:02

Trending di Pemerintahan
WhatsApp
error: