Embaranmedia.com, Fakfak – Dian Elewarin ahli waris dari alm. Hengki Elewarin menerima santunan Rp 51 Juta Rupiah dan Beasiswa untuk 2 orang anak dari BPJSKetenagakerjaan. Penyerahan Santunan ini yang disertai bukti transfer santunan yang diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Carolus Pg Sigalingging kepada ahli waris di Hotel Tembaga Pura Fakfak (04/03/2021) pukul 09.30 WIT didampingi oleh pemilik CV Purnama Pratama Thomas Gunawan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak Carolus Pg. Sigalingging mengatakan bahwa Santunan sebesar 51 Juta ini dengan rincian santunan Jaminan Kematian 42 Juta Rupiah dan jaminan Hari Tua 9 Juta Rupiah.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian senilai 42 juta ditambah Beasiswa kepada 2 orang anak dengan kepesertaan minimal 3 tahun, “Jelas Carolus Kepada Embaranmedia.com saat diwawancarai usai penyerahan santunan.
Kemudian, Carolus Pg. Sigalingging juga menyampaikan Alm. Hengki Elewarin yang bekerja di CV Purnama Pratama didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2016 dan meninggal dunia pada 5 Januari 2021 lalu meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak yang masih duduk di bangku sekolah.
“Dengan terdaftar aktifnya almarhum selama lebih dari tiga Tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka ahli waris berhak juga untuk mendapatkan beasiswa bagi 2 orang anak. Santunan dan beasiswa ini diharapkan dapat dipergunakan oleh pihak keluarga sebaik-baiknya dan dapat membantu biaya sekolah anak-anak dari almarhum. Penyerahan santunan tersebut merupakan salah satu bentuk hadirnya negara kepada masyarakat untuk menjamin kesejahteraan masyarakat secara khusus pekerja dan keluarganya, “ungkap Carolus. (EF.01)