Embaranmedia.com, Fakfak – Mengenai Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih, Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah mengeluarkan surat Kementrian Dalam Negeri Nomor 131/1921/OTDA Tanggal : 25 Maret 2021 Kepada Gubernur di 32 Provinsi termasuk Gubernur Papua Barat agar melaksanakan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di 3 Kepala Daerah Wilayah Provinsi Papua Barat yaitu, Kabupaten Fakfak, Kaimana dan Sorong Selatan jatuh pada tanggal 26 April 2021 (Gelombang Kedua).
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak terpilih akan dilantik secara serentak oleh Gubernur Papua Barat sesuai dengan Surat Kementrian Dalam Negeri. Surat tersebut juga diteruskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dan Pemerintah Daerah agar dapat mempersiapkan Segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan pelantikan.
Hal ini disampaikan Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kabupaten Fakfak Ruslan Rumoning, S.Sos, M.Si saat di wawancarai oleh wartawan embaranmedia.com di Ruang Kerjanya, Jumat (26/03/2021) Pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengenai surat dari kementrian dalam Negeri tersebut maka kita akan melakukan persiapan-persiapan terkait pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak pada 26 April 2021. Pelantikan juga dilakukan secara daring dan hybrit untuk undangan yang lain, tetapi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati itu secara langsung di kantor gubernur dengan membatasi undangan yang ikut hadir dalam pelantikan tersebut, seperti Pendamping dalam hal ini Ketua DPRD dan Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Istri atau suami dan 2 orang Anak itu saja yang bisa ikut dalam prosesi pelantikan oleh gubernur Papua barat, karena disesuaikan dengan Protokol Kesehatan, yang menentukan jumlah orang ikut dalam pelantikan adalah Gubernur Provinsi Papua Barat”Jelas Ruslan Rumoning.
Selain itu sambung, Ruslan Rumoning juga menjelaskan Pelantikan ini juga mengacu kepada surat Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Papua Barat Karena Gubernur yang akan melakukan pelantikan mewakili pemerintah pusat.
“Pelantikan ini bukan hanya dilakukan di wilayah Papua Barat saja, tetapi di seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota di 32 Provinsi wilayah Indonesia sesuai dengan lampiran II surat yang di tujukan oleh Gubernur. Apabila Masyarakat bertanya kenapa Masa jabatan Bupati berakhir 24 Maret dan Pelantikan Bupati Terpilih 26 April 2021 itu di karenakan Pelantikan harus serentak dan untuk seluruh Indonesia, “Ujarnya.
Lanjutnya, Ia mengatakan Jadi pelantikan ini bukan hanya untuk kabupaten Fakfak saja tetapi dilakukan secara serentak di 32 Provinsi, karena Pemilihannya secara serentak maka pelantikannya juga harus secara serentak.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat menerima apa yang telah kami sampaikan, sebab ini sesuai dengan aturan khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan penetapan waktu pelantikan Bupati Terpilih, “Ungkapnya.
Kemudian, Ruslan Rumoning menjelaskan bahwa di dalam jeda waktu Antara tanggal 24 Maret sampai dengan 26 April 2021 Maka kemarin telah di lakukan Serah terima Nota Tugas Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang telah berakhir masa jabatannya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak.
“Ini juga dengan pertimbangan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016-perubahan kedua UU No.1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang mengamanatkan Bahwa apabila Bupati berhalangan, dan sambil menunggu penetapan/Pelantikan, maka penjabat Bupati secara otomatis adalah Sekda yang ditugaskan sebagai Pelaksana Harian. Jadi, bukan Pelaksana Penjabat Bupati tetapi ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas harian Bupati dan dibatasi tugas serta tanggung jawab untuk mengisi masa transisi sampai Bupati dan Wakil Bupati Fakfak dilantik pada tanggal 26 April 2021, “pungkasnya. (EF.01)