Kasat Reskrim Polres Fakfak Resmi Di Jabat Iptu Handam Samudro, STK. SIK.

Embaran Media
20 Apr 2021 03:18
Pemerintahan 0 2256
2 menit membaca

Embaranmedia.com, Fakfak – Polres Fakfak melaksanakan kegiatan Upacara serah terima Jabatan Kasat Reskrim, selasa (20 april 2021) yang bertempat di Lapangan Apel Polres Fakfak.

Serah terima Jabatan dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK, diikuti Para Pejabat Utama, Personil Polres Fakfak, termasuk ASN Polres Fakfak.Jabatan Kasat Reskrim diserah terimakan dari AKP Alexander Putra, SH. SIK yang dipromosikan menjabat Kabag Ops Polres Teluk Bintuni, kepada Iptu Handam Samudro, STK. SIK., yang sebelumnya menjabat sebagai PS. Pamin Siaga I SPKT Polda Papua Barat.

(Sumber : Humas Polres Fakfak)

Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK, dalam amanatnya menyampaikan Selamat datang dan selamat bertugas kepada Iptu Handam Samudro, STK. SIK., sebagai Kasat Reskrim yang baru, Saya yakin dengan bekal pengalaman dan kemampuan yang Saudara miliki, Saudara mampu mengemban Jabatan yang diamanatkan kepada Saudara.

“Silahkan berinovasi, saat ini Kita sedang menjalankan 16 Program Prioritas Kapolri, salah satunya adalah Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum. Hal penting juga yang menjadi penekanan adalah penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai upaya transparansi Polri dalam penyidikan tindak pidana, serta E–Manajemen Penyidikan, “Ujar Kaporles Fakfak.

“Sebelumnya, hari jum’at 16 april 2021 dilaksanakan upacara serah terima Jabatan Kasat Reskrim dari AKP Alexander Putra, SH. SIK, yang diterima oleh Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, SIK, dan hari ini selasa 20 april 2021 Jabatan Kasat Reskrim resmi diserahterimakan kepada Iptu Handam Samudro, STK. SIK, “tambahnya.

Setelah serah terima Jabatan, dilanjutkan dengan foto bersama dan ucapan selamat kepada Kasat Reskrim, oleh Pejabat Utama dan Personil Polres Fakfak.
(EF/01)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: