Embaranmedia.com, Fakfak – Seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Dinas PM dan Kampung Kabupaten Fakfak Olop Yensenem mengatakan harapan kedepan, perlu ada pengawasan melekat mendukung keberhasilan kampung, hal itu dikatakannya kepada embaranmedia.com, Rabu (28/04/2021).
“Artinya, ada pendamping kampung tetapi saat ini pendamping kampung hanya berfungsi pada saat musyawarah kampung terus selesai, jadi tidak mengontrol, harusnya kedepan ada SK Bupati yang menunjuk orang independen untuk mengawasi pendamping kampung ini , “Jelasnya.
Selain itu juga, Olop Yensenem Menjelaskan bahwa sesuai dengan UU 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Semoga kedepan Bupati Fakfak yang baru saja dilantik bisa membuat Tim Khusus untuk mengawasi Pendamping kampung di 142 kampung. Pendamping kampung harus bekerjasama sehingga pembangunan kampung kedepan berjalan dengan baik, “Harapnya.
Tambahnya lagi, harapan kami kedepan agar semua struktur kampung harus berjalan sesuai tugas dan fungsinya, sehingga pembangunan di kampung berjalan dengan baik sesuai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. (EM/Frances)